Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Awas, Berhati-hatilah Saat Membayar PBB Secara Kolektif!

10 September 2018   11:48 Diperbarui: 10 September 2018   15:38 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh STTS sebagai bukti pembayaran PBB yang sah (malukupost.com)

Sekitar 20 hari lagi, atau tepatnya 30 September 2018, adalah batas akhir jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini. Tulisan ini hendak mengingatkan Kompasianer agar lebih berhati-hati, terutama jika selama ini Anda (atau kerabat Anda) terbiasa membayar secara kolektif. Silakan baca artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui alasannya.

****

Saya menulis artikel ini tak lama setelah melakukan pembayaran PBB melalui Bank Jateng yang berada dekat dengan rumah. Saat melakukan transaksi pembayaran, teller bank bercerita bahwa seorang wanita paruh baya, yang bertransaksi sebelum saya, harus membayar PBB selama dua tahun.

Denda pun harus dibayarkan, selain PBB 2017 yang belum dibayarkan. Hal yang mengejutkan wanita tersebut karena, menurut penuturannya, ia telah membayar secara kolektif melalui kelurahan desa setempat. Begitu sampai di rumah, cerita kedua saya peroleh dengan inti yang sama. Salah seorang tetangga mengalami bahwa pembayaran secara kolektif, selama dua tahun terakhir, terhenti di kelurahan setempat. 

Ia pun terkejut saat "ditodong" harus membayar PBB selama 3 tahun terakhir, dan terpaksa pulang karena uangnya tidak cukup untuk membayar tunggakan pajak yang seharusnya sudah beres.

Kedua cerita tadi sama persis dengan pengalaman pribadi saya tahun lalu, dimana ada tunggakan 3 tahun yang harus saya bereskan, ditambah PBB 2017 yang hendak saya lunasi. Saya baru mengetahui adanya tunggakan setelah teller bank memberitahu bahwa saya harus melunasi pajak tiga tahun sebelumnya, barulah dapat membayar PBB yang terbaru.

Ketika itu saya menolak membayar, lalu pulang dan menanyakan pada kelurahan setempat. Benar, setelah dilakukan cek dan ricek (karena si penarik pajak kolektif sudah meninggal), didapati PBB saya beberapa tahun belum dibayarkan. Padahal, tanda bukti penerimaan setoran (dibuat sendiri oleh pihak kelurahan), sudah diserahkan dan masih saya simpan. 

Setelah sedikit "menekan" dengan menanyakan terus-menerus, akhirnya tunggakan tersebut dibereskan oleh pihak kelurahan setempat. Setelahnya, barulah saya melunasi PBB 2017. Belajar dari pengalaman tersebut, untuk pelunasan PBB 2018 saya lakukan sendiri melalui bank.

****

Mengapa saya menulis artikel ini? Jelas, karena saya ingin mengingatkan Kompasianer yang mungkin tak mau sedikit repot, sehingga melakukan pembayaran secara kolektif. Memang, membayar kolektif tak sepenuhnya salah. 

Tak semuanya juga berakhir dengan kekacauan dan ketidakjelasan, karena pajak yang dibayarkan ternyata tak sampai. Namun, berdasarkan tiga pengalaman tersebut, dimana dua di antaranya terjadi pada September 2018, saya ingin berkata: berhati-hatilah saat membayar kolektif!

Membayar kolektif juga harus disertai "pengejaran" tanda bukti pembayaran yang sah, dengan bukti pembayaran bertuliskan "Surat Tanda Terima Setoran" (STTS). Untuk lembaran STTS yang saya terima dari bank, di kertas STTS itu ada pula tulisan "Pemerintah Kabupaten Klaten Badan Pengelolaan Keuangan Daerah". 

Ada pula keterangan mengenai pembayaran PBB, mulai dari tempat pembayaran, Nomor SPPT, Nama Wajib Pajak, Letak Objek Pajak, Total Tagihan, dan Tanggal Pembayaran disertai Cap dan Tanda Tangan Teller.

Berikutnya, saya hendak mengingatkan bahwa pembayaran kolektif tak serta-merta membebaskan Kompasianer dari cek dan ricek untuk memastikan apakah benar PBB kita telah dibayarkan atau belum. 

"Kok tidak percaya sama aparat desa, sih?" mungkin ada yang bertanya seperti itu. Jawabannya simpel, "Bukan tak percaya, melainkan perlu memastikan sebagai bentuk pertanggungjawaban."

Ketika menanyakan STTS dari pajak yang telah dibayarkan, bersiaplah juga untuk menerima jawaban, "Sebentar, kami juga belum menerima STTS karena pembayaran kolektif butuh waktu lama." Oke. Terima jawaban itu, tapi langsung berikan pertanyaan balik, "Kira-kira berapa lama?"

Selanjutnya, pegang jawaban itu dan tanyakan kalau pada waktu yang disebutkan, belum ada kejelasan. Jika jawaban yang Anda terima masih "O ... a ... o ... e" alias tak jelas, berhati-hatilah karena kemungkinan ada masalah dalam pembayaran itu. Apalagi jika jatuh tempo sudah lewat lebih dari satu bulan!

Jangan segan bertanya, apalagi merasa tidak enak karena "oknum"-nya mungkin teman, tetangga, atau kerabat dekat Anda. Ingat sekali lagi, bertanya adalah HAK Anda! Segan bertanya seperti membuka pintu bagi peluang untuk ketidakberesan semakin mudah terjadi karena tidak ada yang menanyakan!

****

Kita tentu tak bermaksud menuduh pihak penerima pembayaran kolektif bahwa mereka berniat buruk, ingin menilep, atau melakukan korupsi pajak PBB. Namun, seperti saya sebutkan di atas, Anda punya hak penuh untuk menanyakan kejelasan dari pembayaran kolektif tersebut. 

Bayangkan, jika dana kolektif yang dikumpulkan sebanyak 200 Wajib Pajak, lalu anggaplah setiap Wajib Pajak "hanya" membayar 70.000 rupiah, maka akan ada empat belas juta rupiah yang tidak jelas nasibnya!

****

Jadi bagaimana? Kalau Anda sudah terlanjur menyetor atau membayar PBB secara kolektif, berharaplah tak ada masalah dan pihak yang melakukan pengumpulan pajak benar-benar menunaikan tanggung jawabnya dengan baik dan transparan. Kalau ada kejanggalan atau Anda merasa ada yang kurang beres, Anda dapat melakukan hal-hal yang disarankan di atas.

Akan tetapi, kalau Anda belum terlanjur, lebih baik membayar sendiri via bank yang menerima pembayaran PBB 2018. Prosesnya mudah kok, seperti melakukan setoran biasa. Anda cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2018dan membawa uang sesuai nominal pajak yang harus Anda bayarkan. Setelah itu, simpanlah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan baik, untuk berjaga-jaga seandainya ada masalah di kemudian hari.

Repot? Tidak juga! Kalau Anda datang cukup pagi, dengan antrean yang relatif lebih sedikit, Anda mungkin dapat menyelesaikan urusan dalam hitungan menit. Jauh lebih irit waktu dibandingkan dengan waktu untuk mengejar-ngejar seandainya pajak kolektif yang Anda bayarkan macet di tengah jalan. Dijamin!

Silakan putuskan pilihan Anda!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun