Mohon tunggu...
Widiya okta Sapitri
Widiya okta Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa komunikasi

Mahasiswa yang belajar komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Tipikasi Flaming di Instagram Nissa Sabyan

9 April 2021   13:10 Diperbarui: 9 April 2021   13:28 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Provokasi merupakan suatu perbuatan atau tindakan untuk membangkitkan kemarahan, menghasut juga menggiring opini orang lain. Komentar yang bersifat provokasi pada kolom komentar instagram Nissa Sabyan biasanya menyinggung tentang penampilan Nissa Sabyan yang dinilai religius dengan kasus perselingkuhan nya. Seperti komentar dari @andikapratamaputrar " Emang ya banyakan orang hijab itu kelakuan lebih buruk daripada orang tak berhijab karena apa ? Orang tak berhijab tampil apa adanya sedangkan orang berhijab itu munafiq, Cuma luarnya aja biar kelihatan baik tapi dalam buruk". 

Komentar ini bersifat provokasi karena dianggap meggiring opini tentang wanita berhijab yang seharusnya penampilan juga hijab nya tidak dapat disalahkan. Cyberbullying bentuk flaming yang dialami Nissa Sabyan ini membuktikan bahwa cyberbullying dapat menyerang siapa saja, terutama bagi mereka yang suka bermain media sosial. Karena menurut penelitian Gonzales (2014), media sosial dapat menyebabkan terjadinya cyberbullying. Lewat media sosial orang dengan mudah berkomunikasi kapan saja dan dimana saja, seseorang dengan sangat mudah mengirim foto dan vidio ke teman atau keluarga. 

Oleh karena itu penyalahgunaan teknologi termasuk media sosial semakin meningkat, menyebabkan sering terjadinya cyberbullying. Proses pencegahan cyberbullying membutuhkan langkah-langkah yang jelas untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Yang paling penting yaitu sebagai pengguna aktif media sosial sebaiknya melatih disiplin diri dengan sesama pengguna media sosial. Saat membuat akun media sosia, para pengguna harus memahami tujuan, sasaran, fungsi, dan kemungkinan dampaknya. 

Namun saat ini indonesia sudah mempunyai peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tegas pelaku cyberbullying yaitu Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik . 

Referensi : Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah. 2017. Komunikasi berkemajuan dalam dinamika media dan budaya. Yogyakarta: Asosiasi pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Tersedia dari Z-Library database. 

Tim Mahasiswa Konsentrasi Kajian Media Jurusan Ilmu Komunikasi fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta. 2017. From netizen to citizen. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI). Tersedia dari Z-Library database.

Hidajat, Monica dkk. 2015. Dampak media sosial dalam cyber bullying. Comtech, Vol. 6 (1). 76-77. 

Anwar, Fahmi. 2017. Perubahan dan permasalahan media sosial. Jurnal Maura Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol. 1 (1). 141-142. 

Utami, Antasia Siwi Fatma. & Baiti,Nur. 2018. Pengaruh media sosial terhadap perilaku cyber bullying pada kalangan remaja. Cakrawala-Jurnal Humaniora, Vol. 18 (2). 259-260. 

MP, Widiyawati. 2017. Cyberbullying di media sosial youtube. (Skripsi, UIN Allaudin Makasar,2017) Diakses dari https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as=0%2C5&q=cyberbullying+di+media+sosial+y outube&oq=cyberbullying+di+media#d=gs_qabs&u=%23p%3Dh0f1XC51eyYJ 

Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses 7 April 2021.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun