Mohon tunggu...
Wicaksono Putro
Wicaksono Putro Mohon Tunggu... -

- a commoner, though sometimes being uncommon -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berapa Jumlah Provinsi di Indonesia?

16 Januari 2012   02:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:50 30498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kalau pembaca dilahirkan pada dekade 1980an atau sebelumnya, ketika sekolah dahulu, waktu ditanya berapa jumlah provinsi di Indonesia, pasti dengan lantang menyebut "27 provinsi".

Saya punya sedikit pengalaman unik ketika kelas 2 SMP (waktu itu awal tahun 1990-an). Waktu itu guru geografi saya cukup "killer". Setiap mengajar pasti mengajukan pertanyaan kepada murid, dan apabila tidak dapat menjawab, hukumannya adalah berdiri di depan kelas. Tidak jarang jumlah murid yang berdiri lebih banyak jumlahnya dibanding yang duduk, karena tidak dapat menjawab pertanyaan sang guru, atau setidaknya tidak dapat "memuaskan" jawaban yang diharapkan oleh guru. Murid boleh duduk kembali apabila ada pertanyaan lagi dari guru, dan berhasil menjawab dengan benar.

Ketika itu Bu Guru bertanya "berapa jumlah provinsi di Pulau Jawa?", dan seluruh murid pun "dipaksa" untuk menjawab, tidak boleh abstain (model menjawabnya pakai sistem voting terbuka, hehehe...). Ada yang menjawab 3, 4, dan 5, dan masing-masing memiliki argumentasi. Saya pun menjawab 5 provinsi. Dan... menurut sang guru... jawabannya adalah.... TIGA provinsi. Saya bersikeras jawaban saya benar, namun apa daya, membantah guru (waktu itu) berarti "menantang maut", dan saya pun dengan terpaksa harus berpindah untuk "berbaris" depan kelas.

Alasannya adalah Jawa terdiri dari 3 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), sedangkan DKI Jakarta berstatus Daerah Khusus, dan DIY berstatus Daerah Istimewa. Lho.... ?! Saya tidak dapat menerima argumentasi tersebut. Bukannya menurut peraturan perundangan, kedua daerah tersebut tetap disebut "provinsi", meski dengan "embel-embel" daerah khusus atau istimewa. Toh, Kepala Daerah nya tetap Gubernur. Hehehe... sudah lah, lagi pula, apalah arti sebuah nama. Yang penting kan substansinya. Apalah arti sebutan "provinsi" di Kanada kalau faktanya memiliki justru wewenang bak konfiderasi. Apalah arti sebutan "negara bagian" di India kalau gubernurnya pun hanya seremonial yang ditunjuk Presiden.

Kembali ke judul posting di atas. Hingga akhir tahun 1998, Indonesia memiliki 27 provinsi (termasuk Timor Timur). Jumlah provinsi bertambah satu ketika didirikannya Provinsi Maluku Utara (pemekaran dari Provinsi Maluku) pada 4 Oktober 1999 (dan diresmikan pada 12 Oktober 1999). Selang tujuh hari kemudian, Timor Timur secara resmi lepas dari Indonesia pada 19 Oktober 1999, sehingga jumlah provinsi kembali menjadi 27.

Memasuki tahun 2000, lahirlah tiga provinsi baru: Banten dengan ibukota Serang (pemekaran Provinsi Jawa Barat), Kepulauan Bangka Belitung dengan ibukota Pangkal Pinang (pemekaran Provinsi Sumatera Selatan), dan Gorontalo dengan ibukota Kota Gorontalo (pemekaran Provinsi Sulawesi Utara).

Pada tahun 2001 (berdasarkan UU 45/1999 dan UU 5/2000), Provinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi tiga provinsi: Irian Jaya (dengan ibukota Jayapura) sebagai provinsi induk, Irian Jaya Tengah (dengan ibukota di Timika), dan Irian Jaya Barat (dengan ibukota di Manokwari). Pada tanggal 11 November 2004, UU 45/1999 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi: Provinsi Irian Jaya Barat tetap dianggap sah (karena secara faktual telah berjalan efektif), namun Provinsi Irian Jaya Tengah yang saat itu belum terealisasi, dibatalkan.

Provinsi Kepulauan Riau dibentuk pada 25 Oktober 2002, pemekaran dari Provinsi Riau.

Sedangkan Sulawesi Barat adalah provinsi termuda di Indonesia, yang dibentuk pada 5 Oktober 2004. Ketika Pemilu 2004, Sulawesi Barat belum terbentuk, sehingga belum memiliki wakil dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan demikian, saat ini jumlah provinsi di Indonesia terdapat 33 provinsi. Lima provinsi memiliki status khusus: Aceh, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, dan DIY.

Provinsi Aceh, dengan UU 11/2006, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki provinsi lain, diantaranya menjalankan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam. Sebutan lembaga pemerintahan daerah pun khas, misalnya: "Pemerintah Aceh" (bukan "Pemerintah Provinsi Aceh"), "Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)" (bukan "DPRD"), "Komisi Independen Pemilihan (KIP)" (bukan "KPU"), "Qanun" (bukan "Peraturan Daerah"), dan parpol lokal pun dapat mengikuti pemilihan umum di Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun