Mohon tunggu...
Wicaksana Adi
Wicaksana Adi Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis Pemula

ig : wicaksna_adi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jutaan Orang Bahkan Tidak Menyadari Kelanjutan Wacana Pemindahan Ibu Kota, Bagaimana Kabarnya?

27 November 2019   03:07 Diperbarui: 27 November 2019   03:48 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu Pemindahan Ibu Kota merupakan hal sudah lazim didengar. Melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh presiden Ir H. Joko Widodo melalui konfrensi pers di istana negara pada tanggal 26 Agustus 2019 pukul 13.00 itu sudah dan akan sepertinya menuai lebih banyak pro dan kontra. Berikut adalah rangkuman 5 hal yang terjadi sejak pengumuman pemindahan ibu kota : 

1. Rancangan undang - undang sedang disusun

Rancangan undang - undang terkait pemindahan ibu kota (RUU) disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Rabu (28/8/2019) malam yang lalu di Jakarta, jika rancangan undang - undang ini diharapkan bisa selesai pada tahun 2020.

Adapun penyerahan draf RUU akan dilakukan paling lambat akhir tahun ini, berlanjut ke perumusan oleh DPR.  Sehingga dengan adanya UU tentang pemindahan ibu kota ini, proses konstruksi bisa segera dilakukan.

2. Pemenang Sayembara Desain Ibu kota akan diumukan pada tanggal 23 Desember 2019

Hal ini berdasarkan dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Antara Rabu (20/11/2019) yang menyebutkan jika pengumuman pemenang sayembara desain ibu kota baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019 ini.

Sayembara tersebut memang sengaja dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kompetensi/keahlian di bidang arsitektur. Serta, sudah berpengalaman dalam perencanaan wilayah dan kota, dan/atau perancangan kota, yang dibuktikan dengan minimal sertifikat keahlian (SKA) Madya arsitektur atau perencanaan kota yang berlaku.  

3. Anggaran Total Mencapai 466 Trilliun

Hal ini disampaikan oleh Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan hasil kajian Bappenas, Jumat (7/6/2019). Terdapat tiga skema pembiayaan untuk ibu kota baru, yaitu APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan swasta, dengan total anggaran sebesar 466 trilliun. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : 

Pembangunan Istana Negara dan bangunan strategis TNI/POLRI akan bersumber dari APBN : Rp 32,7 triliun. 

Rumah dinas, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan Lembaga Pemasyarakatan :Rp 265,1 triiliun.

fasilitas sarana dan prasarana dibangun dengan skema KPBU dan ruang terbuka hijau : Rp 160,2 triliun dan terakhir

Pengadaan lahan :  Rp 8 triliun.

4. Penawaran kerjasama dari negara lain 

Penyampaian kerjasama ini lugas disampaikan oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae-in  pertemuan bilateral kedua negara. Busan, Senin (25/11/2019). "Saya mengerti pemindahan ibu kota merupakan tugas dan fokus pemerintahan di periode kedua ini," ungkap Moon.

Presiden Indonesia Ir H. Joko Widodo menyambut positif tawaran kerja sama ini. "Saya harapkan kerja sama tersebut dapat mengembangkan ibu kota Indonesia baru yang smart, green, safe, inclusive dan resilient," ujarnya.

5. Akhir tahun 2020 direncanakan sudah mulai dilakukan konstruksi 

Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan masuk ke tahap pembangunan kontruksi di lahan datar, ungkap Bambang Brodjonegoro saat meninjau kawasan ibu kota yang baru Rabu (2/10/2019).

Beliau mengaku, lokasi ibu kota negara merupakan tanah milik negara yang saat ini masih dipegang konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Sementara itu Mentri PPN/Bappenas yang baru, Suharso Monoarfa menyebutkan pihaknya belum memulai tender pelaksanaan konstruksi. "Ya belum dong, kami kan harus lakukan detail plan yang benar. Masterplan juga ada waktunya, tetapi kami akan bergerak cepat," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun