Mohon tunggu...
Whidya Astuti
Whidya Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas mulawarman,samarinda

hobi: mendengarkan musik, nangis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hubungan Industrial dalam Perlindungan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

9 Juni 2023   00:40 Diperbarui: 17 Agustus 2023   14:12 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama:                          Whidya Astuti 2002036087

                                         Nela Roihana 2002036102

Prodi:                          Pembangunan Sosial B 2020

Fakultas:                      Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Mulawarman, Samarinda

Mata Kuliah:               Hubungan Industrial

Dosen Pengampu:       Dr. Rina Juwita, S.IP., M.HRIR

Undang-Undang Cipta Kerja (omnibuslaw) kembali menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, terutama butuh dan mahasiswa. Pasalnya, Perppu Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 21 Maret 2023 dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Hal tersebut menimbulkan banyak terjadinya aksi demonstrasi di berbagai wilayah gedung dan kampus di seluruh Indonesia. 

Berangkat dari permasalahan yang terjadi saat ini dalam pembuatan UU haruslah melibatkan semua stakeholder yang terkait dalam perumusannya. Karena UU merupakan bentuk arah Negara akan berkembang atau sebaliknya. Perkembangan zaman yang semakin meningkat cepat, peraturan pun perlu menyesuaikan untuk tetap bisa hadir dalam kehidupan bernegara. Dalam teorinya Spencer, kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Undang-Undang Cipta Kerja (omnibuslaw) sebagai sebuah UU, hadir dalam mengangkat satu isu besar perekonomian Indonesia yang semakin memburuk, pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah mengalami perlambatan dan hanya mencapai angka di kisaran 5 persen dinilai belum cukup dalam menghindari ancaman Middle Income Trap (MIT). Salah satu yang penting dilakukan oleh pemerintah adalah membuat kebijakan baru yang mendorong investasi. Dalam konteks ini, pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai dasar untuk meningkatkan status pekerjaan dan meningkatkan pendapatan.

Undang-undang ini memiliki nilai positif, yaitu undang-undang ini akan membuka peluang baru bagi investasi asing dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, peluang ini dinilai juga sebagai ancaman bagi para buruh atau pekerja. Menurut mereka, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945 tentang ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun