Mohon tunggu...
Weningtyas Trishandayani
Weningtyas Trishandayani Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menilik Sistem Marketplace dan Digital Payment dalam Penggunaan Uang Persedian, Siapkah Bersaing?

24 Oktober 2020   19:56 Diperbarui: 24 Oktober 2020   20:04 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

            Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, maka Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan melalui mekanisme Uang Persediaan dengan menggunakan Kartu Debit, Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara, dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace. Seperti apa dan bagaimana  sistem marketplace yang dipergunakan dalam belanja pemerintah dengan beban APBN?

            Menjelang akhir tahun 2019 Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) menginisiasi penggunaan Uang Persediaan melalui sistem marketplace dengan digital payment. Yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem  Marketplace dan Digital Payment  pada Satuan Kerja. Dan sejak tanggal 2 Maret 2020 semua satker instansi vertikal DJPb telah ditetapkan sebagai peserta uji coba sistem ini, yang terdiri dari Satker Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb, dan KPPN di seluruh Indonesia. Adapun Bank Umum yang ditetapkan sebagai peserta uji coba adalah tiga bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Bank inilah yang menyediakan aplikasi belanja berbasis web sistem marketplace.

           Diciptakannya suatu sistem pasar daring dengan fasilitas pembayaran melalui digital payment sebagai sebuah terobosan, tentu memiliki tujuan strategis. Tujuan strategis penggunaan digital payment dalam sistem marketplace belanja pemerintah, antara lain:

Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif

Dengan pemanfaatan sistem marketplace, pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh pejabat pengadaan, bendahara tidak perlu lagi mengambil uang di bank dan melakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia barang/jasa. Bendahara cukup melakukan pembayaran melalui Kartu Debit, CMS, ataupun KKP.

Mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara

Dengan melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem marketplace, maka pembayaran akan diproses melalui mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik melalui Kartu Debit/CMS/KKP.

Meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara

Dengan bertransaksi pada sistem marketplace, uang yang ada pada bendahara dapat dipantau by system sehingga selanjutnya dapat dilakukan analisis untuk mengoptimalkan pengelolaan Uang Persediaan.

            Dari segi manfaat, seluruh entitas yang terkait dalam penggunaan sistem marketplace ini, akan mendapatkan manfaat masing-masing. Baik bagi satker, bagi vendor, bagi bank, bagi DJPb, bahkan bagi auditor. Bagi satker manfaat yang diperoleh antara lain otomatisasi dan efisiensi karena semua proses dilakukan daring melalui aplikasi web dan pembayaran secara overbooking melalui Kartu Debit/CMS/KKP. Manfaat lain yang didapatkan adalah adanya integrasi dari proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan. Sehingga satu sistem dapat digunakan/diakses oleh banyak pengguna yaitu oleh Pemesan, PPK dan staf PPK, Pejabat Pengadaaan Barang/Jasa, dan Bendahara Pengeluaran. Dan bagi bendahara sendiri, seluruh data dukung untuk pertanggungjawaban telah terakomodasi dan terdokumentasi dalam sistem aplikasi ini. Jadi sangat mendukung simplifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara dalam pengelolaan Uang Persediaan.

            Kemudian bagi vendor manfaat yang diperoleh antara lain kepastian pembayaran. Dengan melakukan transaksi melalui marketplace, pembayaran atas pengadaan barang/jasa dapat segera diketahui kepastian waktu pembayarannya. Dan dengan bergabung ke dalam sistem marketplace vendor mempunyai peluang menjadi rekanan di banyak satker, tidak hanya menjadi rekanan satker pada lokasi domisili saja. Selain itu vendor dapat menerima fasilitas dari perbankan berupa bank lending facility, yaitu kemudahan dalam mendapatkan pinjaman/kredit dari bank dimana rekening penyedia barang/jasa tersebut dibuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun