Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, maka Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan melalui mekanisme Uang Persediaan dengan menggunakan Kartu Debit, Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara, dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace. Seperti apa dan bagaimana  sistem marketplace yang dipergunakan dalam belanja pemerintah dengan beban APBN?
KEMBALI KE ARTIKEL