2 Kurangi Biaya Jabatan (5% dari Bruto, maks. Rp500.000)
5% x Rp9.000.000 = Rp450.000
3 Kurangi Iuran JHT (2%)
2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
4 Dapatkan Penghasilan Neto Bulanan
Rp9.000.000 -- Rp450.000 -- Rp160.000 = Rp8.390.000
5 Hitung Penghasilan Neto Tahunan
Rp8.390.000 x 12 = Rp100.680.000
6 Kurangi PTKP
Rp100.680.000 -- Rp54.000.000 = Rp46.680.000 (Penghasilan Kena Pajak)
7 Hitung PPh 21 Terutang (Tarif 5%)
5% x Rp46.680.000 = Rp2.334.000 per tahun
8 PPh 21 Bulanan
Rp2.334.000 12 = Rp194.500 per bulan
Jadi, PPh 21 yang dipotong dari karyawan ini adalah Rp194.500 per bulan.
Tips Agar Perhitungan PPh 21 Selalu Akurat
Gunakan software akuntansi atau payroll yang terintegrasi dengan e-SPT/e-Bupot
Perbarui data karyawan (status kawin/tanggungan) setiap tahun
Lapor & setor tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi
Kesimpulan