Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan: Panduan Singkat & Jelas

19 September 2025   15:58 Diperbarui: 19 September 2025   15:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/perhitungan-pph-21-karyawan-panduan-singkat-jelas/ 

2 Kurangi Biaya Jabatan (5% dari Bruto, maks. Rp500.000)
5% x Rp9.000.000 = Rp450.000

3 Kurangi Iuran JHT (2%)
2% x Rp8.000.000 = Rp160.000

4 Dapatkan Penghasilan Neto Bulanan
Rp9.000.000 -- Rp450.000 -- Rp160.000 = Rp8.390.000

5 Hitung Penghasilan Neto Tahunan
Rp8.390.000 x 12 = Rp100.680.000

6 Kurangi PTKP
Rp100.680.000 -- Rp54.000.000 = Rp46.680.000 (Penghasilan Kena Pajak)

7 Hitung PPh 21 Terutang (Tarif 5%)
5% x Rp46.680.000 = Rp2.334.000 per tahun

8 PPh 21 Bulanan
Rp2.334.000 12 = Rp194.500 per bulan

Jadi, PPh 21 yang dipotong dari karyawan ini adalah Rp194.500 per bulan.

Tips Agar Perhitungan PPh 21 Selalu Akurat

Gunakan software akuntansi atau payroll yang terintegrasi dengan e-SPT/e-Bupot
Perbarui data karyawan (status kawin/tanggungan) setiap tahun
Lapor & setor tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun