Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan: Panduan Singkat & Jelas

19 September 2025   15:58 Diperbarui: 19 September 2025   15:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/perhitungan-pph-21-karyawan-panduan-singkat-jelas/ 

Menghitung PPh 21 karyawan adalah kewajiban penting bagi setiap perusahaan dan pemberi kerja. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima oleh karyawan.
ini akan membantu Anda memahami cara menghitung PPh 21 dengan cara yang singkat, jelas, dan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga perusahaan Anda tetap patuh dan terhindar dari sanksi.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima karyawan. Perusahaan bertanggung jawab untuk:

  • Memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan

  • Menyetorkan PPh 21 ke kas negara

  • Melaporkan hasil pemotongan melalui SPT Masa PPh 21

Dengan kata lain, perusahaan bertindak sebagai pemotong dan pelapor pajak sesuai ketentuan UU PPh dan PMK terbaru.

Dasar Hukum Perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 berpedoman pada:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun