DJP akan melakukan pengecekan dan verifikasi.
Jika disetujui, izin praktik diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Praktik Konsultan Pajak (SIPKP).
Manfaat Memiliki Izin Praktik Resmi
Bagi konsultan pajak, izin praktik memberikan keuntungan besar, antara lain:
Legalitas dan Kredibilitas: Diakui secara resmi oleh DJP.
Kepercayaan Klien: Klien lebih yakin menggunakan jasa konsultan berizin.
Akses Lebih Luas: Bisa mewakili wajib pajak dalam sengketa pajak atau pemeriksaan DJP.
Profesionalisme Tinggi: Memastikan konsultan memiliki keahlian sesuai standar.
Kesimpulan
Izin praktik konsultan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga aset penting dalam membangun reputasi dan kredibilitas. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha, memilih konsultan pajak yang memiliki izin resmi adalah langkah bijak untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih aman dan profesional.Â
Sumber: https://www.smrkonsultan.com/panduan-penting-izin-praktik-konsultan-pajak/