Mengapa Izin Praktik Konsultan Pajak Penting?
Profesi konsultan pajak memegang peranan penting dalam membantu wajib pajak---baik individu maupun badan usaha---dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua orang dapat serta-merta memberikan jasa konsultasi pajak. Untuk menjadi konsultan pajak resmi, seseorang wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legalitas dan pengakuan atas kompetensi seorang konsultan pajak. Dengan izin praktik, klien akan lebih percaya, dan layanan yang diberikan pun memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum Izin Praktik Konsultan Pajak
Regulasi mengenai izin praktik konsultan pajak diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.
Kedua aturan ini menjelaskan syarat, mekanisme, serta kewajiban konsultan pajak yang ingin memperoleh izin praktik.
Syarat untuk Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak
Berdasarkan aturan DJP, berikut syarat utama yang harus dipenuhi: