Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan penting Izin Praktik Konsultan Pajak

28 Agustus 2025   15:13 Diperbarui: 28 Agustus 2025   15:13 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-penting-izin-praktik-konsultan-pajak/ 

Mengapa Izin Praktik Konsultan Pajak Penting?

Profesi konsultan pajak memegang peranan penting dalam membantu wajib pajak---baik individu maupun badan usaha---dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua orang dapat serta-merta memberikan jasa konsultasi pajak. Untuk menjadi konsultan pajak resmi, seseorang wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legalitas dan pengakuan atas kompetensi seorang konsultan pajak. Dengan izin praktik, klien akan lebih percaya, dan layanan yang diberikan pun memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar Hukum Izin Praktik Konsultan Pajak

Regulasi mengenai izin praktik konsultan pajak diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

  • Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.

Kedua aturan ini menjelaskan syarat, mekanisme, serta kewajiban konsultan pajak yang ingin memperoleh izin praktik.

Syarat untuk Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

Berdasarkan aturan DJP, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun