Transaksi jual beli rumah tidak hanya melibatkan akad dan serah terima, tapi juga kewajiban perpajakan. Baik sebagai penjual maupun pembeli, Anda wajib memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan serta cara menghitungnya.Â
Dalam setiap transaksi jual beli properti, ada dua pihak utama yang terlibat: Penjual dan Pembeli. Keduanya memiliki kewajiban pajak masing-masing yang harus dipenuhi. Mari kita bedah satu per satu:
1. Pajak Penghasilan (PPh Final) -- Kewajiban Penjual
Ketika Anda menjual rumah, negara menganggap ada potensi penambahan kekayaan atau penghasilan. Oleh karena itu, Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh Final).
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Tarif: Sebesar 2,5% dari Nilai Bruto Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (nilai transaksi jual beli).
Kapan Dibayar? PPh Final wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti pembayaran PPh, PPAT tidak akan memproses AJB.
Pengecualian:
Pengalihan hak kepada pemerintah, BUMN/BUMD yang mendapat penugasan khusus, atau badan hukum nirlaba tertentu.
Orang pribadi yang penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan kurang dari Rp 60 juta (dan bukan usaha pokok).
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!