Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jual Beli Rumah Kena Pajak Apa Saja? Ini Daftar dan Cara Hitungya

25 Juli 2025   15:23 Diperbarui: 25 Juli 2025   15:23 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/jual-beli-rumah-kena-pajak-apa-saja-ini-daftar-dan-cara-hitungnya/ 

Contoh Perhitungan: Ibu Citra (Pembeli) membeli rumah di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000. Misalkan NPOPTKP di Jakarta adalah Rp 80.000.000. NPOPKP = Rp 2.000.000.000 -- Rp 80.000.000 = Rp 1.920.000.000 BPHTB yang harus dibayar Ibu Citra = 5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 96.000.000. 

Baca Juga: Manajemen Pajak Konsultan Properti: Strategi Optimal

3. Bea Balik Nama (BBN) -- Kewajiban Pembeli

Setelah BPHTB dibayar, ada biaya untuk proses balik nama sertifikat dari Penjual ke Pembeli. Ini dikenal sebagai Bea Balik Nama (BBN).

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (sebelumnya diatur oleh UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

  • Tarif: Biasanya 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi, tergantung peraturan daerah setempat. Namun, nilai ini bisa bervariasi karena termasuk bagian dari biaya notaris/PPAT. Penting untuk mengkonfirmasi langsung dengan PPAT Anda.

  • Kapan Dibayar? Dibayarkan bersamaan dengan biaya notaris/PPAT saat proses balik nama sertifikat.

Contoh Perhitungan: Mengacu contoh Ibu Citra di atas, jika tarif BBN 1% dari nilai transaksi Rp 2.000.000.000, maka: BBN yang harus dibayar Ibu Citra (estimasi) = 1% x Rp 2.000.000.000 = Rp 20.000.000.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -- Jika Penjual adalah Pengembang/Developer

PPN dikenakan jika penjual properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti developer atau pengembang properti.

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah UU PPN.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun