Contoh Perhitungan: Ibu Citra (Pembeli) membeli rumah di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000. Misalkan NPOPTKP di Jakarta adalah Rp 80.000.000. NPOPKP = Rp 2.000.000.000 -- Rp 80.000.000 = Rp 1.920.000.000 BPHTB yang harus dibayar Ibu Citra = 5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 96.000.000.Â
Baca Juga: Manajemen Pajak Konsultan Properti: Strategi Optimal
3. Bea Balik Nama (BBN) -- Kewajiban Pembeli
Setelah BPHTB dibayar, ada biaya untuk proses balik nama sertifikat dari Penjual ke Pembeli. Ini dikenal sebagai Bea Balik Nama (BBN).
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (sebelumnya diatur oleh UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Tarif: Biasanya 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi, tergantung peraturan daerah setempat. Namun, nilai ini bisa bervariasi karena termasuk bagian dari biaya notaris/PPAT. Penting untuk mengkonfirmasi langsung dengan PPAT Anda.
Kapan Dibayar? Dibayarkan bersamaan dengan biaya notaris/PPAT saat proses balik nama sertifikat.
Contoh Perhitungan: Mengacu contoh Ibu Citra di atas, jika tarif BBN 1% dari nilai transaksi Rp 2.000.000.000, maka: BBN yang harus dibayar Ibu Citra (estimasi) = 1% x Rp 2.000.000.000 = Rp 20.000.000.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -- Jika Penjual adalah Pengembang/Developer
PPN dikenakan jika penjual properti adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti developer atau pengembang properti.