Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Manfaat Otomatisasi Pajak Bagi Pengusaha

23 Juli 2025   10:41 Diperbarui: 23 Juli 2025   10:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/5-manfaat-otomatisasi-pajak-bagi-pengusaha/ 

2. Kepatuhan yang Lebih Baik

Salah satu penyebab denda atau sanksi pajak adalah keterlambatan atau kesalahan pelaporan. Otomatisasi membantu:

  • Notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pelaporan,

  • Validasi data dengan aturan DJP,

  • Sinkronisasi langsung ke sistem perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot.

Bisnis Anda akan lebih siap jika sewaktu-waktu dilakukan audit.

3. Akurasi Data dan Pelaporan

Kesalahan pengisian NPWP, kode objek pajak, atau tarif bisa berdampak pada koreksi DJP. Otomatisasi meminimalisir kesalahan karena:

  • Data pajak terintegrasi dengan sistem akuntansi,

  • Perhitungan dilakukan sesuai update aturan,

  • Dokumen seperti SSP atau Faktur Pajak dibuat otomatis dengan format yang valid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun