2. Kepatuhan yang Lebih Baik
Salah satu penyebab denda atau sanksi pajak adalah keterlambatan atau kesalahan pelaporan. Otomatisasi membantu:
Notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pelaporan,
-
Validasi data dengan aturan DJP,
Sinkronisasi langsung ke sistem perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot.
Bisnis Anda akan lebih siap jika sewaktu-waktu dilakukan audit.
3. Akurasi Data dan Pelaporan
Kesalahan pengisian NPWP, kode objek pajak, atau tarif bisa berdampak pada koreksi DJP. Otomatisasi meminimalisir kesalahan karena:
Data pajak terintegrasi dengan sistem akuntansi,
Perhitungan dilakukan sesuai update aturan,
Dokumen seperti SSP atau Faktur Pajak dibuat otomatis dengan format yang valid.