Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

22 Juli 2025   10:03 Diperbarui: 22 Juli 2025   10:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/prosedur-legalisir-sertifikat-konsultan-pajak/ 

Sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tapi belum dilegalisir oleh DJP? Jangan abaikan proses ini. Tanpa legalisasi, sertifikat Anda tidak akan diakui secara resmi dalam proses registrasi, perpanjangan, atau pemutakhiran Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan dalam tata cara legalisir sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini penting bagi setiap konsultan pajak yang ingin memperpanjang izin praktik atau memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan layanan pajak tertentu.

Sejak diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2014, dan kini diperbarui melalui sistem layanan berbasis digital -lebih cepat, lebih rapi, tapi juga lebih ketat. berikut adalah prosedur legalisasi sertifikat yang perlu Anda ketahui dan ikuti:

Apa Itu Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak?

Legalisasi merupakan tahapan wajib bagi pemegang Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara ujian (IKPI, AKP2I, atau lainnya) agar sertifikat tersebut diakui resmi oleh DJP untuk keperluan registrasi dan praktik.

Siapa yang Wajib Melakukan Legalisasi?

  • Seluruh peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet A, B, dan C)

  • Konsultan Pajak yang ingin mengurus izin praktik baru

  • Konsultan Pajak yang akan memperpanjang atau memperbaharui datanya di DJP 

Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun