Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketentuan Baru Penonaktifan Pembuatan e-Faktur

16 Juni 2025   13:40 Diperbarui: 16 Juni 2025   13:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-baru-penonaktifan-pembuatan-e-faktur/ 

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu aspek krusial yang kembali diperketat adalah akses pembuatan e-Faktur, yang kini dapat dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika syarat tertentu tidak terpenuhi.

Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi kepatuhan, tapi juga operasional bisnis secara langsung. Lantas, apa saja ketentuan baru terkait penonaktifan e-Faktur di 2025? Siapa yang berisiko? Dan bagaimana solusinya? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Dasar Hukum dan Perubahan Terbaru

Penonaktifan akses e-Faktur diatur dalam PER-03/PJ/2022 dan disempurnakan melalui sistem Coretax Administration System (CTAS) yang semakin terintegrasi dan berbasis risiko. Pada 2025, DJP secara aktif melakukan validasi kepatuhan wajib pajak berdasarkan data internal dan eksternal.

Inti ketentuan baru ini:

  • DJP berhak menonaktifkan akses penerbitan e-Faktur jika WP tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.

  • Sistem akan secara otomatis mendeteksi anomali, seperti keterlambatan SPT Masa PPN, perbedaan data, atau transaksi mencurigakan.

  • Wajib Pajak yang terindikasi risiko tinggi akan masuk dalam daftar WP Pengawasan Intensif.

Siapa yang Bisa Terkena Penonaktifan?

Berikut kategori Wajib Pajak yang berpotensi terkena pemblokiran akses pembuatan e-Faktur:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun