Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MK "Semprit" UU Cipta Kerja, Agenda Reformasi Pemerintah Jalan Terus

29 November 2021   18:59 Diperbarui: 29 November 2021   19:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penangguhan pada level pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2021, tidak membuat pemerintah menghentikan seluruh langkah reformasi serta rencana operasionalisasi dalam UU yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja tersebut.  

Agenda  perubahan yang mencakupi pemerintah Daerah serta Pusat, Modal Operasional  Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan tetap berjalan seperti schedule yang telah ditetapkan.

Ketetapan pemerintah untuk tetap menjalankan seluruh program tesebut tak lepas dari besarnya dana yang telah digelontorkan.  Sepert  modal untuk LPI, dana  PMN sebesar Rp30 triliun secara tunai dan pengalihan saham senilai Rp45 triliun. Aturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus  guna mengelola investasi telah diatur dalam PP yang dikeluarkan sebelum putusan MK keluar. "Maka operasionalisasinya sama sekali tak melanggar atau tetap sesuai dengan putusan lembaga  penguji produk UU negara tersebut,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Senin (29/11/2021).
 
Untuk  KEK, pemerintah telah mengoperasikan  4 kawasan baru  dan telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Trilun yang juga sangat potensial untuk memperluas lapangan kerja baru.  

Sedangkan untuk Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Adapaun dalam hal kemudahan berusaha dan perizinan, telah dan akan terus dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS). 

Terhadap perusahaan yang masih dan atau sedang dalam proses, pemerintah tetap akan  melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.   Penjelasan  rinci  itu   menggambarkan betapa pemerintah tetap akan menjalankan seluruh agenda dan reformasi bidang ekonomi seperti yang dicanangkan sejak awal periode kedua pemerintahan presiden Joko Widodo.

Salah satu  alasan kuat mengapa pemerintah tetap jalan dengan agenda ekonominya berdasar UU Cipta Kerja tersebut adalah adanya trend menaik dari realisasi investasi pada tahun 2021 yang sebesar Rp659 triliun. Jumlah itu sama dengan kenaikan sebesar  7,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski terkesan cuek, pemerintah tentu tidak akan mengabaikan begitu saja amanah MK tersebut,  karena pada saat bersamaan, Airlangga yang juga  Ketua Umum Partai Golkar mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut serta UU  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. 

Keseriusan untuk melakukan revisi, seperti amanah MK itu itu terlihat dari langkah pemerintah  mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk untuk memasukkan revisi UU  ini dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun