Mohon tunggu...
Willy Darmawan
Willy Darmawan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Goverment Soldier

Seorang Manusia biasa yang hidup di Bumi Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterbukaan Informasi di Instansi pemerintah

22 Mei 2020   09:44 Diperbarui: 4 Juli 2020   23:15 2305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring perkembangan zaman yang semakin hari semakin berkembang dan terus terciptanya teknologi-teknologi baru yang membuat kehidupan manusia semakin mudah dan cepat. Maka, tidak pelak akan memunculkan kebutuhan teknologi dan informasi yang semakin hari semakin dibutuhkan. Kebutuhan teknologi dan informasi oleh masyarakat ini juga berakibatnya permintaan akan teknologi dan informasi yang semakin banyak, cepat dan akurat namun bisa dipercaya.

Kebutuhan permintaan akan teknologi & informasi akan terus berkembang dan semakin cepat. Kebutuhan teknologi yang merupakan buatan manusia seperti misalnya: Handphone, Tablet, Komputer, Internet dll. Sedangkan kebutuhan informasi tentunya berhubungan dengan suara, gambar, data ataupun tulisan yang bisa di akses ataupun dibaca oleh para masyarakat, seperti berita, radio, baliho, spanduk, papan pengumuman dll.

Teknologi dan informasi tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling membutuhkan. Sebab, teknologi butuh informasi tersampaikan ke masyarakat karena masyrakat akan membeli dan menggunakan teknologi akibat dari informasi yang disampaikan tadi. Sedangkan informasi membutuhkan teknologi untuk dapat sampai ke masyarakat dengan cepat.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang informasi yang telah dijelaskan contoh-contohnya di atas tadi. Penyebaran informasi dewasa ini semakin mudah dan cepat khususnya setelah reformasi pada tahun 1997 lalu. Karena Informasi semakin hari semakin mudah untuk di akses oleh masyarakat karena semakin canggihnya dan murahnya teknologi seperti Handphone dan kuota internet.

Maka kemudahan dan kecepatan akses akan infromasi berdampak pula pada Pemerintahan, baik Pusat ataupun Daerah, semenjak bergulirnya reformasi. Hal tersebut membuat kebutuhan akan informasi seperti pelayanan, pelaporan, informasi yang berhubungan dengan pemerintahan menjadi meningkat dan dituntut untuk lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Berbicara tentang reformasi yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan  partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.

Maka dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk dapat membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”, Wikipedia.

Maka, melalui Undang-Undang tersebut pemerintah baik pusat ataupun daerah dituntut untuk mengupload & menyebarkan informasi, kebijakan dan laporan kepada masyarakat umum. Penyediaan informasi oleh badan publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. PPID pada artikel selanjutnya. (Baca : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Kementerian atau Lembaga (K/L) yang merupakan salah satu bagian dari pemerintah harus berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik, karena hal tersebut di pantau oleh Komisi Informasi Publik (KIP).  Sebab, salah satu cita-cita reformasi adalah adanya keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan berupa keterbukaan informasi publik kepada K/L yang menjalankan pemerintahan.

Informasi, kebijakan dan laporan  tersebut disebarluaskan melalui media online berupa Website atau pun portal website K/L induknya. Penyerbaran informasi melalui website merupakan salah satu teknologi yang mudah dan cepat diakses khususnya dengan teknologi modern seperti Handphone, tablet, PC, Laptop yang tentunya menggunakan jaringan internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun