Berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan. Kemendikbudristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe. Demikian dikutip dari laman Kemendikbud, Selasa (28/12)
Jika dilihat pemaparan Kemendikbud maka ada dua kewenangan dalam kurikulum ini yaitu kewenangan Pemerintah Pusat yaitu: Membuat struktur kurikulum. Merumuskan Profil Pelajar Pancasila. Merancang capaian pembelajaran. Menformulasikan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Sementara kewenangan sekolah yaitu menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah, kebijakan sekolah terkait kurikulum, pembelajaran, dan asesmen yang menfokuskan pada implementasi baik dalam budaya sekolah maupun kegitan belajar mengajar dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Persoalannya, Apa yang harus dilakukan sekolah? Bagaimana sekolah mampu dengan baik membuat kurikulum operasional satuan pendidikan. Apa yang harus dikuasai guru? Guru harus bersedia berubah dengan paradigma baru dan dituntut menguasai minimal dua model pembelajaran yaitu Project Based Learning (PjBL) dan Teaching at the Right Level (TaRL).
Didiklah anak-anakmu, sebab mereka akan mengalami zaman yang berbeda dengan zamanmu. Kuntowijoyo dalam buku kumpulan essainya yang berjudul, Selamat Tinggal Mitos, Selamat Datang Realitas tahun 2002 halaman 60.
Kutipan diatas memiliki nilai, yaitu menata sistem pendidikan yang sesuai dengan zamannya.
Apa sih tujuan Kurikulum Prototipe?
Program peminatan dan penjurusan tidak lagi diberlakukan dan mengurangi beban materi pembelajaran. Ada banyak guru yang khawatir kehilangan banyak jam mengajarnya. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapat tunjangan tambahan penghasilan (TPP) atau sertifikasi adalah punya 24 jam mengajar dalam satu minggu.
Kurikulum Prototipe bercermin pada pelaksanaan kurikulum sebelumnya, program penjurusan ini justru berdampak kesenjangan antar jurusan. Jurusan MIPA dianggap lebih superior daripada IPS dan Bahasa.
Bahkan saat penerimaan mahasiswa baru, beberapa kampus memberlakukan aturan siswa yang berasal dari jurusan MIPA diperbolehkan mengambil jurusan IPS dan Bahasa. Namun, tidak berlaku sebaliknya. Gagasan dan ide ini muncul dari anggapan bahwa anak-anak jurusan IPA akan lebih mampu mempelajari IPS meskipun tidak mendapatkannya di masa SMA. Namun, anak-anak jurusan IPS tidak mampu mempelajari IPA.