Kontrakan Tempat VI (12) ditemukan tewas (Senin, 13 Oktober 2025) Source: Kompas.com
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap RA pada malam yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno Jaya, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“RA mengakui semua. Karena masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ongkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.
RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Jenazah VI (12)
Setelah proses olah TKP, jenazah korban VI dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi dan pemeriksaan forensik.
Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian serta mengumpulkan bukti tambahan bagi penyidikan.
Pihak keluarga telah mendampingi proses identifikasi dan dijadwalkan pemakaman dilakukan setelah hasil autopsi selesai diserahkan kepada keluarga.
“Kami menyerahkan semuanya ke polisi. Yang penting pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar Desy lirih.
Reaksi dan Dampak di Lingkungan
Warga sekitar masih shock. Ketua RT setempat mengatakan bahwa pelaku dikenal pendiam dan jarang bersosialisasi. Banyak orang tua kini menjadi lebih waspada dan tidak lagi membiarkan anak-anak bermain sendirian.
“Kami kaget sekali. Pelaku ini anaknya sopan, tapi ternyata menyimpan sisi gelap. Warga sekarang takut dan cemas,” ujar Ketua RT setempat.