Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dear, ESDM dan BKPM, Komunikasi Kalian Lancar Nggak, sih?

16 Agustus 2022   10:07 Diperbarui: 16 Agustus 2022   10:09 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi komunikasi bersama (sumber: pexels.com/fauxels)

Hidup di Indonesia sebagai pebisnis memang susah-susah gampang, terutama bagi pelaku industri tambang. Hal tersebut yang dialami oleh kawan saya, sebut saja namanya Armando yang memiliki bisnis tambang di Maluku. 

Suatu ketika kami bertemu. Ia menceritakan kehidupannya, saya juga bercerita tentang hidup saya. Ya, namanya juga pebisnis. Walaupun sama-sama berbisnis, tapi sektor bisnis yang kami geluti berbeda. Saya di sektor poultry, sedangkan teman saya ini di sektor mining.

Sebenarnya ini off the record. Akan tetapi, ada poin menarik ketika teman saya menjelaskan kalau pemerintah---Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)---bikin bingung para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pencabutan izin tersebut.

Menurutnya, izin yang dibuat oleh kedua lembaga tersebut bikin bingung dan dinilai tumpang tindih. Kondisi ini diperparah dengan buruknya sinergi Kementerian ESDM dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Menurut pasal 199 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan kalau IUP dan IUPK dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP. 

Selain itu, pada PP No. 96/2021 pasal 185 dinyatakan kalau sanksi administratif untuk pencabutan akan melewati beberapa tahapan. Pertama, diberi peringatan tertulis. Kedua, penghentian sementara. Ketiga, baru ada pencabutan. Selain sanksi itu, perusahaan juga harus diberi denda. 

Tapi nyatanya, fakta di lapangan ditemukan kalau pemerintah mengacu pada Keppres No. 1/2022 untuk pencabutan. Dalam pasal 3 Keppres ini disebutkan kalau Presiden memberikan rekomendasi kepada menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP.

Nah, sebenarnya pencabutan ini ranah siapa, ya? Itulah yang dipertanyakan oleh teman saya Armando, begitu pun dengan saya yang juga ikut-ikutan bingung ketika mendengarkan curhatannya. 

Saya pun penasaran dan menggali lebih dalam, dari tumpang tindih regulasi ini apakah berdampak besar pada perusahaan atau negara? Ternyata ada! Salah satunya seperti yang dikatakan oleh APNI. Lembaga tersebut berujar kalau keputusan pemerintah ini akan berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara khususnya pada penerimaan negara bukan pajak dan royalti sebanyak 10 persen. Apalagi menurut laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penerimaan pajak pada sektor pertambangan meningkat paling pesat pada sementer I 2022 sebesar 286,8 persen.

Lembaga tersebut juga menyayangkan regulasi yang dirilis oleh pemerintah tersebut saling tumpang tindih. Apalagi pencabutan IUP baru-baru moncer dilakukan tanpa melewati proses tahapan yang diatur dalam PP 96/2021. Kalau kata APNI, tumpang tindih ini jadi pertanda kalau komunikasi bahkan koordinasi ESDM dan BKPM nggak berjalan dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun