Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perusahaan Luhut Tak Ambil Untung di Bisnis PCR, Apa Mungkin?

7 November 2021   12:27 Diperbarui: 7 November 2021   12:32 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Klarifikasi Menko Luhut di Instagram Story. Sumber foto: twnews.co.uk

Mendengar klarifikasi Luhut di Instagram, publik tidak langsung percaya begitu saja. Beragam kejanggalan-kejanggalan ditemukan, terutama perihal mengapa ketika melakukan kegiatan amal kepada masyarakat, dirinya tetap memakai nama perusahaan?

Publik juga makin bertanya-tanya dengan jawaban inkonsisten dari seorang Luhut. Waktu awal-awal dalam klarifikasinya, Luhut menegaskan bahwa ia tidak mengambil keuntungan sama sekali dari bisnis tes PCR tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Luhut menyatakan bahwa keuntungan dari bisnis tes PCR ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari mana rakyat bisa tahu bahwa dari semua keuntungan yang diperoleh oleh PT GSI benar disumbangkan seluruhnya kembali ke rakyat kurang mampu? Apakah rakyat harus dipaksa percaya bahwa niat Luhut CS mendirikan perusahaan jasa tes PCR ini hanya untuk amal dan tak mengeruk keuntungan sepeser pun?

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyatakan, apabila perusahaan Luhut tidak ambil untung sama sekali, seharusnya ia mengatasnamakan Yayasan atau Foundation seperti pada umumnya, bukan perusahaan! 

Padahal, jika Luhut membuat yayasan ketimbang bergerak dengan nama perusahaan, ia bisa menggandeng pihak pemerintah untuk ikut mengontrol penyelenggaraan tes Covid-19. Toh, pandemi ini adalah masalah nasional bahkan dunia, sudah seharusnya negara yang berada di garda terdepan untuk menyelesaikannya.

Begitupun dengan serangkaian tes untuk menguji keberadaan virus Covid-19 di manusia. Screening dan tracing adalah kunci penting menghadapi pandemi. Luhut pun juga pernah berkata begitu kala dirinya minta maaf tentang tidak maksimalnya PPKM Jawa-Bali pada bulan Juli lalu.

Apa mungkin, ketika ia mengetahui bahwa screening dan tracing adalah yang paling dibutuhkan, lantas ia malah makin menyeriusi bisnis PCR diam-diamnya. Meski dijegal oleh Presiden yang meminta menurunkan harga tes PCR, dari yang dulunya Rp2 jutaan di awal pandemi kini menjadi Rp300 ribuan tarif tertingginya, pemerintah yang didalamnya juga termasuk peran Luhut lalu membuat kebijakan PCR harus diberlakukan di segala moda transportasi.

Maka wajar rakyat menjadi heran. Jika memang Luhut bersama PT GSI niat membantu rakyat mengapa tak dari dulu ia buat murah harga tes PCR, mengapa baru turun setelah Presiden mengeluarkan titah? Benarkah Presiden mungkin sudah mengetahui aksi para pembantunya selama ini?

Buntut dari kasus ini sudah memasuki babak baru. Luhut dan pejabat lainnya yang berada di pusaran bisnis tes PCR sudah dilaporkan masyarakat, tidak hanya ke KPK namun juga BPK dan DPR. 

Ya, berterimakasih dengan putusan MK terbaru di UU No. 2 tahun 2020 tentang Perppu Covid-19 terutama di ayat (1) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di pasal 27 UU Nomor 2 tahun 2020. Kini sudah inkrah mengatakan bahwa tak ada pejabat yang bisa kebal hukum, terutama jika itu terkait penyelewengan dana di masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya perubahan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi penegak hukum seperti KPK maupun Polri, dapat melakukan penyelidikan jika adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun