Mohon tunggu...
Wawan Fun Tahsin
Wawan Fun Tahsin Mohon Tunggu... Penyuluh Agama Islam KUA Mlati

Penyuluh Agama Islam, Guru Ngaji, Trainer Fun Tahsin, Konselor Rumah Keluarga Indonesia, Penulis Buku, Pembimbing Umroh/ Haji, Pembelajar, konsultan pendirian rumah quran, Toko Buku & Alquran, Konveksi seragam dewasa/anak serta Wisata Religi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tempat Miqat bagi Jamaah haji Indonesia

11 September 2025   14:03 Diperbarui: 11 September 2025   14:03 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jamaah Haji 2026 telah bersiap untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Beberapa sudah mulai diarahkan untuk pembuatan paspor dan pemeriksaan istithoah kesehatan. Bagi Jamaah Haji risiko tinggi (risti) sekaligus pemantauan kesehatan oleh puskesmas. 

Ibadah Haji rangkaiannya dimulai dari Niat Haji dari Miqat. Pertanyaannya, dimana pelaksanaan tempat miqat (mengambil niat) bagi jamaah haji Indonesia?

Jamaah haji Indonesia gelombang 1 (tujuan kedatangan ke madinah) melakukan miqat/ niat umroh setelah mukim atau tinggal di kota madinah beberapa hari. Karena itu miqatnya adalah di dzul hulaifah atau abyar ali atau dikenal juga sebagai masjid bir Ali. Setelah miqat dari masjid bir ali, lalu jamaah sudah berpakaian ihram bergerak dari madinah ke kota makkah untuk umroh wajib dilanjutkan ibadah haji.

Adapun Jamaah haji Indonesia gelombang 2, dengan tujuan kedatangan ke kota makkah, bisa memilih satu dari tiga pilihan miqat sebagai berikut.

1. Asrama haji Embarkasi

Niat ihram di asrama haji embarkasi termasuk niat ihram sebelum miqat (qabla miqat). Para Ulama sepakat, niat ihram sebelum miqat hukumnya sah. sebagian ulama berpendapat niat ihram dari rumah (sebelum miqat) itu lebih utama, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Umar dan Ali yang menyatakan : "sempurnanya haji dan umroh adalah berihram dari rumah tinggal keluarga."

Namun, menurut sebagian ulama yang lain lebih utama adalah berihram dari miqat. Karena Nabi saw berihram dari Zulhulaifah, sebagaimana pendapat Atha', Hasan Al bashri, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. 

2. di atas pesawat ketika pesawat mendekati posisi sejajar dengan yalamlam, dengan bersikap hati-hati dan yakin tidak melampaui batas miqat. Niat ihram bisa dilakukan segera setelah awak pesawat memberikan pengumuman bahwa pesawat mendekati sejajar dengan yalamlam.

3. bandara King Abdul Aziz Jeddah. penetapan Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai miqat makani didasarkan pada fatwa MUI tentang miqat di Jeddah. Pada Tahun 1980. MUI mengeluarkan fatwa tentang keabsahan Bandara Jedah dijadikan miqat. pada tahun 1981 fatwa tersebut dikukuhkan kembali. pada Tahun 1996 Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bolehnya miqat di Bandara Jeddah bagi Jamaah haji Indonesia.

sejalan dengan perkembangan saat ini, jamaah haji gelombang 2 disarankan untuk miqat di asrama haji embarkasi.  hal ini agar dapat dilakukan pembimbingan secara optimal, dan memastikan seluruh jamaah melaksanakan niat ihram tanpa ada yang terlewat. Niat ihram di pesawat dapat dilakukan  dengan memastikan seluruh jamaah tidak ada yang tertidur pada saat pembimbing ibadah kloter melakukan bimbingan niat ihram melalui microphone pesawat. mengingat jamaah sudah melakukan perjalanan selama 9 jam pada saat pesawat mendekati yalamlam, jemaah dalam kondisi lelah, sehingga ketua regu harus memastikan semua anggotanya terjaga dan melakukan niat ihram. NIat ihram di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing jamaah. erlebih lagi bagi embarkasi yang mendapatkan layanan fast track sebab setelah turun dari pesawat jamaah akan langsung naik bus dan diberangkatkan menuju mekkah. Sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan bimbingan secara kolektif.

semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun