Mohon tunggu...
Wawan Fun Tahsin
Wawan Fun Tahsin Mohon Tunggu... Penyuluh Agama Islam KUA Mlati

Penyuluh Agama Islam, Guru Ngaji, Trainer Fun Tahsin, Konselor Rumah Keluarga Indonesia, Penulis Buku, Pembimbing Umroh/ Haji, Pembelajar, konsultan pendirian rumah quran, Toko Buku & Alquran, Konveksi seragam dewasa/anak serta Wisata Religi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa

8 September 2025   11:04 Diperbarui: 8 September 2025   09:17 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertanyaan?

bagaimana hukumnya jemaah haji/ umrah yang melanggar larangan ihram dalam keadaan lupa atau tidak tahu?

jawab :

Bagi Jamaah yang melakukan pelanggaran ihram karena lupa atau karena tidak tahu (bodoh), para fuqoha berbeda pendapat sebagai berikut.

a. Menurut Syafi'iyah, jemaah yang melanggar ketentuan ihram dalam keadaan lupa atau tidak tahu, status hukumnya diperinci sebagai berikut:

1. jika larangannya termasuk kategori merusak, seperti membunuh binatang buruan, mencukur atau memotong kuku, maka dia wajib membayar fidyah.

2. jika larangannya murni kategori bersenang-senang, seperti memakai minyak wangi, mengenakan pakaian berjahit, meminyaki rambut/jenggot, atau berciuman dan sejenisnya, maka tidak ada fidyah. bahkan menurut qaul yang sahih, termasuk jima'.

b. menurut Hanabilah, dikenakan dam, namun memberikan rincian sebagai berikut.

1. jika bersenang-senang berupa hubungan badan di kemaluan/ farji, atau bercumbu hingga keluar sperma, bercukur, memotong kuku dan berburu, dikenakan dam meskipun lupa atau tidak sengaja.

2. jika pelanggaran dengan memakai wewangian atau pelanggaran terkait pakaian ihram maka tidak dikenakan dam.

c. menurut malikiyah dan hanafiyah, semua jenis pelanggaran dikenakan dam dalam keadaan apapun baik lupa maupun disengaja. Sebab kehadiran jemaah di makkah sejak semula diniatkan untuk meniatkan rangkaian manasik. Namun yang membedakan adalah status dosa dan tidaknya. jika pelanggaran dilakukan sengaja maka dia berdosa dan membayar dam. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun tetap membayar dam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun