Antrian haji yang panjang, membuat sebagian orang putus asa untuk mendaftar haji. Tetapi Peraturan yang baru, meskipun pelaksananya sedang transisi dari kemenag kepada kementerian haji dan umroh, memberikan angin segar untuk para jamaah lansia. Pemerintah mengeluarkan regulasi baru, terkait dispensasi bagi calhaj --calon jamaah haji--lansia.
calhaj bisa mengajukan dispensasi lansia, apabila telah terdaftar dalam siskohat sekurang-kurangnya 5 tahun, dan pada saat memohon dispensasi telah berusia minimal 75 tahun. Perlu diketahui bahwa kuota dispensasi lansia ini, adalah kuota tambahan yang jumlahnya terbatas. oleh karena itu, boleh jadi tidak semua calhaj yang mengajukan dispensasi lansia akan dikabulkan oleh kemenag atau pihak yang berwenang.Â
Adapun cara mengurus dispensasi lansia, bisa langsung berkonsultasi ke pelayanan haji dan umroh kementerian agama, bila waktunya kelak akan berganti menjadi kementerian haji dan umroh. Tentu saja calhaj sebaiknya datang dengan membaca bukti pendukung berupa bukti pendaftaran onh dan nomor porsi, ktp, kk. Bila karena udzur usia, calhaj memerlukan pendamping, maka sekaligus identitas calon pendamping disertakan.
Setidaknya dengan peluang dispensasi ini, memberi secercah harapan bagi kaum muslimin Indonesia yang mencapai istithoah finansial setelah pensiun untuk mendaftar haji. Sehingga masih punya harapan untuk berangkat, meskipun masa tunggu reguler 30-40 tahun yang akan datang. Tetapi ya sekali lagi, peru diingatkan bahwa, karena sifatnya kuoat tambahan maka jumlahnya terbatas. Kemenag atau kelak Kementerian haji dan Umroh, biasanya memprioritaskan dari yang paling sepuh dan paling awal mendaftar dari sekian ribu calhaj yang mengajukan dispensasi lansia, dirangking, sehingga yang sesuai kuota itulah yang diberangkatkan.
semoga bermanfaat. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI