Dinamika persaingan dan tuntutan profitabilitas perusahaan saat ini, keuntungan finansial seringkali jadi oerientasi utama sebuah korporasi. Ada aspek substansial yang jauh lebih dari semua itu, tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap lingkungannya.
Bukan hanya sekedar kewajiban, ada aturan atau derma semata, namun menjadikan sebuah visi besar dalam mengelola nilai dan potensi, sebagai investasi pada kemanusiaan, membentuk generasi emas nbs dan lingkungan sebagai pilar esensial kemajuan bangsa.Â
Semangat ini diwujudkan melalui kontribusi nyata pegadaian melampaui orientasi profit semata. Laba hal penting namun bukanlah segalanya.
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan (TJSL)
Saat ini berbagai perusahaan sedang hangat terkait TJSL, perusahaan dan instansi swasta semakin membuka diri untuk mengaplikasikan program ini.
TJSL dapat dikatakan sebagai adaptasi lokal dari konsep global Corporate Social Responsibility (CSR), Bentuk implementasinya yang disesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan faktual. TJSL menjadi salah satu bentuk inovasi hubungan perusahaan dengan konsumen, masyarakat dan lingkungan.
Pada dasarnya tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat menjadi sebuah tanggung jawab perusahaan. Esensinya adalah membangkitkan kesadaran perusahaan dan rasa memiliki nilai kemanusiaan dan lingkungan.
Stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus memberi atensi lebih dalam membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mencapai keefektifan program ini.Â
Undang-undang sebagai bentuk legalitas sangat krusial untuk mengatur pelaksanaan TJSL sebagai bentuk keseriusan, perhatian dan tingkat kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha tidak semata orientasi profitability saja, ada sustainability. Dalam UU No.40/2007 disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kebermanfaatan pada kualitas kehidupan dan lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dilaksanakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya pada bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam sebagai kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.