Kasus penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, tindakan siswa yang merokok jelas tidak dapat dibenarkan karena melanggar tata tertib dan mencerminkan perilaku yang tidak pantas bagi pelajar. Kejadian ini segera menuai beragam tanggapan dari masyarakat ada yang menilai tindakan kepala sekolah sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab moral seorang pendidik, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap etika profesi guru dan hak asasi peserta didik.
Sekolah adalah tempat belajar dan membangun karakter, bukan ruang untuk perilaku menyimpang. Merokok tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga memberi contoh buruk bagi teman-teman sebaya. Oleh karena itu, pihak sekolah memang berhak dan wajib menegakkan aturan dengan tegas agar suasana pendidikan tetap kondusif dan berdisiplin.
Namun, cara dalam menegakkan disiplin harus menjadi perhatian utama. Ketika seorang kepala sekolah menampar siswa sebagai bentuk hukuman, maka tindakan tersebut telah melewati batas. Kekerasan fisik, sekecil apa pun, tidak bisa dibenarkan dalam konteks pendidikan. Prinsip mendidik bukanlah membuat takut, melainkan menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab dari dalam diri siswa. Kekerasan justru sering meninggalkan luka psikologis yang mendalam, memunculkan rasa malu, bahkan kebencian terhadap figur guru atau sekolah.
Dalam dunia pendidikan modern, pendekatan humanis menjadi dasar utama. Pendidik seharusnya menjadi sosok pembimbing yang sabar, memberi contoh nyata, dan mampu menginspirasi perubahan perilaku tanpa kekerasan. Ada banyak cara untuk menegur dan mendisiplinkan siswa tanpa harus menggunakan tangan. Misalnya, melalui dialog pribadi, pembinaan karakter, konseling, atau memberikan sanksi edukatif seperti kerja bakti, membuat refleksi tertulis, atau kegiatan sosial yang menanamkan nilai tanggung jawab.
Selain itu, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk penamparan, bisa berdampak hukum. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa setiap tenaga pendidik dilarang melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap peserta didik. Hal ini menegaskan bahwa niat “mendidik dengan keras” tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bagi kekerasan di sekolah.
Kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam mengelola emosi dan menunjukkan keteladanan. Dalam menghadapi siswa yang melanggar, diperlukan keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang. Tindakan yang tegas namun tetap menghormati martabat siswa akan jauh lebih bermakna dan efektif dalam membentuk karakter. Seorang guru atau kepala sekolah tidak hanya mengajar ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai kemanusiaan dan moralitas.
Dari sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi siswa agar tidak memanfaatkan simpati publik untuk menutupi kesalahan. Siswa yang merokok di sekolah harus tetap diberi sanksi sesuai aturan, bukan untuk dipermalukan, tetapi agar ia belajar bertanggung jawab atas tindakannya. Pendidikan yang baik bukan hanya melindungi, tetapi juga mendidik melalui proses refleksi dan perbaikan diri.
Kasus di SMA Negeri 1 Cimarga ini hendaknya menjadi cermin bagi semua pihak. Bagi guru dan kepala sekolah, peristiwa ini mengingatkan pentingnya pendekatan edukatif yang beradab. Bagi siswa, ini menjadi peringatan bahwa kebebasan harus diiringi tanggung jawab. Dan bagi orang tua serta masyarakat, peran mereka dibutuhkan untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, disiplin, dan manusiawi.
Pada akhirnya, sekolah harus menjadi tempat di mana disiplin ditegakkan dengan bijak, bukan dengan tangan. Mendidik memang membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tidak sama dengan kekerasan. Ketika cinta dan keteladanan menjadi dasar dalam mendidik, maka disiplin sejati akan tumbuh bukan karena rasa takut, tetapi karena kesadaran dan hormat dari hati para siswa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI