Mohon tunggu...
Waslan HarisTanjung
Waslan HarisTanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Panjang umur perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Teologi Muhammadiyah

12 Agustus 2020   23:26 Diperbarui: 12 Agustus 2020   23:55 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

TEOLOGI MUHAMMADIYAH

Waslan Haris Tanjung

Abstrak

Islam yang dipahami Muhammadiyah adalah Islam yang merujuk kepada Alquran dan Sunnah Nabi (ar-ruju ila Alquran wa as-Sunnah). Selayaknya Muhammadiyah mengancang sebuah program yang dapat membangkitkan dan menguatkan fondasi perekonomian umat serta berdiri tegak paling depan dan bersuara paling keras terhadap kebijakan pemerintah yang cenderung memiskinkan bangsa dan menipiskan kedaulatan bangsa. Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat warga memiliki kewajiban menyemai semangat nasionalisme agar kebanggaan terhadap bangsa dan negara tidak pernah luntur. Artikel ini sedikit banyak menjelaskan bagaimana  pemikiran teologi Muhammadiyah. Tujuan gerakan ini ialah menumbuhkan kesadaran kritis, menghapus struktur yang menindas, dan memberikan akses kepada masyarakat melalui pendidikan salah satunya.

Pendahuluan

Muhammadiyah sering dinilai sebagai gerakan dan organisasi modern yang berbasis masyarakat perkotaan dengan ekonomi menengah ke atas. Anggapan tersebut tidak lagi tepat. Muhammadiyah sudah berkembang jauh sampai ke pelosok desa, bahkan di daerah terpencil sekalipun.Muhammadiyah memiliki lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

Sumber Teologi Muhammadiyah

Dalam anggaran dasar yang pertama ketika Muhammadiyah didirikan tidaklah disebutkan bagaimana kepercayaan yang akan disebar luaskan oleh Muhammadiyah, di dalamnya hanya disebutkan tujuan organisasi sebagai tertuang di dalam Statuten Moehammadijah 1912 pada artikel 2 adalah untuk menyebarkan pengajaran agama Nabi Muhammad Saw. kepada penduduk Bumiputra di dalam Hindia Belanda dan memajukan hal agama kepada anggota-anggotanya. 

Tidak ditemukan penjelasan mengapa K.H. Ahmad Dahlan menyebut pengajaran agama Nabi Muhammad Saw. dalam statuten ini, dan bukan menyebarkan pengajaran agama Islam. Tentu ada maksud penggunaan istilah tersebut, mungkin menyesuaikan dengan nama organisasi, atau karena rancunya pengajaran agama Islam pada masa itu. Dan kemungkinan pula karena keinginannya menyiarkan ajaran yang murni berasal dari Nabi Muhammad Saw. seperti apa yang K.H. Ahmad Dahlan serukan agar untuk memimpin kehidupan seharusnya mempergunakan satu metode kepemimpinan yaitu Alquran.

Sepeninggal K.H. Ahmad Dahlan, muncul upaya penyusunan konsep ajaran Islam yang akan dijadikan pedoman kehidupan beragama warga Muhammadiyah. Salah satu masalah yang dipandang sangat penting adalah masalah rukun iman, yang dibahas pada mukhtamar tarjih pertama tahun 1929. Mukhtamar ini memutuskan beberapa masalah, di antaranya terdapat masalah iman kepada kitab-kitab. Alquran merupakan kitab yang mendapat perhatian utama dalam mukhtamar ini. Pembahasan terfokus pada bagaimana iman kepada Alquran tersebut. Keputusan mukhtamar memperlihatkan betapa Muhammadiyah sangat meyakini tekstual Alquran dan membatasi fungsi akal. 

Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk. Sehingga andai kata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (meyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir artinya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun