Mohon tunggu...
Fakhrurozi
Fakhrurozi Mohon Tunggu... Satu Suara Media

Informasi Umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Berlanjut, Lapas Pasir Pangarayan dan Puskesmas Rambah Perpanjang Kerja Sama Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan

1 September 2025   16:04 Diperbarui: 1 September 2025   16:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasir Pengaraian - Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puskesmas Rambah, Senin (01/08/2025). Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya terkait dukungan pelayanan kesehatan dari Puskesmas untuk Klinik Lapas Pasir Pangarayan.

Melalui kerja sama ini, Puskesmas akan tetap memberikan bantuan pelayanan medis berupa pemeriksaan kesehatan rutin, penyediaan tenaga medis pendukung, hingga upaya promotif dan preventif bagi warga binaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memastikan hak kesehatan warga binaan tetap terpenuhi.

Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba menyampaikan apresiasi kepada pihak Puskesmas yang terus bersinergi dalam mendukung layanan kesehatan di Lapas Pasir Pangarayan.

"Kami berterima kasih atas dukungan Puskesmas yang selama ini sangat membantu. Perpanjangan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesehatan warga binaan, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal," ungkap Kalapas.

Dengan adanya perpanjangan PKS ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap seluruh warga binaan dapat terus memperoleh layanan kesehatan yang layak sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perintah Dirjenpas serta Bimbingan dari Kakanwil Ditjenpas Riau dalam hal pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih maksimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun