Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pak Sambo "Masih Muda" dan Pernah "Berjasa", Cukup Dihukum Ringan Saja?

11 Agustus 2022   08:25 Diperbarui: 13 Agustus 2022   07:17 2710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo, jenderal bintang 2 tersangka pembunuhan berencana (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Fenomena vonis ringan untuk terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan aneh semacam itu telah berulang kali terjadi. Bahkan, begitu mencolok akhir-akhir ini.

Entah karena intervensi atau komitmen yang rendah, hakim dan pengadilan Indonesia kerap kebablasan dalam menerapkan prinsip "kemanusiaan". Akibatnya seorang terdakwa dengan kejahatan luar biasa pun masih diberi pengampunan dengan aneka macam pertimbangan "humanis". Seolah hal sekecil apapun layak digunakan sebagai pertimbangan untuk tidak menjatuhkan hukuman berat.

Pertimbangan dan keyakinan hakim semacam itulah yang kemungkinan bisa menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman terberat.

Pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo memang memuat ancaman maksimal yang tidak main-main, yakni hukuman mati atau seumur hidup. Namun, rasanya ia tidak perlu overthinking terkait hukuman yang akan dijatuhkan padanya nanti. Sebab paling tidak ada dua "kebaikan" utama yang melekat dalam dirinya. Kebaikan yang bisa menyentuh hati jaksa dan perasaan hakim di pengadilan.

Pertama, Pak Sambo masih terbilang muda. Dengan usianya yang baru 49 tahun, ia merupakan jenderal bintang dua termuda di kepolisian Indonesia saat ini. Andai tak tersandung masalah, jalan karir Pak Sambo akan terentang cukup panjang dan menjanjikan.

Barangkali hakim di pengadilan nanti akan mempertimbangkan hal tersebut. Dengan alasan "terdakwa masih berusia muda dan punya masa depan cerah", bisa saja hakim meringankan hukuman Ferdy Sambo. Ia pun tak perlu dihukum mati atau seumur hidup. Cukup beberapa tahun saja di penjara.

Kedua, Pak Sambo punya banyak jasa, baik kepada sesama polisi maupun  negara. Jasa Pak Sambo kepada sejawat dan koleganya di kepolisian pasti sangat banyak.

Sebab dalam beberapa tahun terakhir ia menduduki posisi penting di Bareskrim dan Divpropam. Paling tidak posisi-posisi itu memungkinkannya memberikan penilaian kepada polisi-polisi yang akan dipromosikan untuk naik jabatan.

Pernah menduduki jabatan-jabatan strategis juga membuat Pak Sambo mengetahui "hitam putih" para koleganya. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sesama polisi ada dalam ingatan dan catatannya sebagai mantan Kadivpropam.

Jasa-jasa Pak Sambo dalam lingkup di atas tentu tidak akan diabaikan begitu saja oleh sejumlah koleganya. Mereka mungkin gagal "menyelamatkan" Pak Sambo dari jerat tersangka oleh Timsus bentukan Kapolri.

Namun, mereka yang berhutang budi masih punya kesempatan membantu  di pengadilan nanti. Misalnya dengan mengupayakan kesaksian yang meringankan untuk Pak Sambo atau cara lain yang diharapkan bisa membuat hakim "tersentuh".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun