Hal pertama yang saya tanyakan ialah tipe iPhone yang bisa disewa. Sebenarnya informasi tersebut sudah ada di media sosial mereka. Namun, saya ingin memastikannya kembali. Ternyata tak berbeda dengan yang ditawarkan di instagram.
Berbagai tipe iPhone bisa disewa, mulai dari SE hingga 11 Pro Max. Biaya sewanya dikelompokkan per 12 jam dan per 24 jam.
Termurah ialah iPhone SE yang bisa disewa hanya dengan Rp20.000 per 12 jam atau Rp35.000 per 24 jam. Termahal ialah iPhone 11 Pro Max sebesar Rp170.000 per 12 jam atau Rp270.000 per 24 jam. Mereka juga menawarkan iWatch yang disewakan mulai dari Rp50.000-Rp75.000 tergantung tipe. Diskon 40-60% akan diberikan jika menyewa lebih dari 5 hari.
Toko ini mengharuskan pembayaran penuh di awal alias tidak mengenal uang muka. Penyewa harus datang langsung ke toko untuk serah terima unit iPhone sekaligus melunasi biaya sewa.
Penyewa yang ingin melakukan booking bisa mendaftar lewat WhatsApp dengan mengisi data diri. Selain nama, alamat, email, nomor telepon, dan pekerjaan, penyewa wajib mencantumkan akun Instagram dan Facebook yang dimilikinya.
Nomor telepon anggota keluarga dan teman juga wajib dicantumkan. Sekilas ini mengingatkan kita pada praktik pinjaman online. Kemungkinan hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika penyewa terlambat mengembalikan iPhone atau kabur setelah serah terima iPhone. Maka orang terdekat akan dihubungi.
Kartu Keluarga hingga Ijazah sebagai Jaminan
Selain ketentuan di atas, ternyata masih ada beberapa syarat yang tidak disebutkan dalam iklan sewa iPhone. Misalnya, calon penyewa yang bertindak "hit & run", yakni batal menyewa setelah melakukan booking akan "DIBERIKAN SANKSI SOSIAL MEDIA".
Toko tersebut tidak menjelaskan bentuk "SANKSI SOSIAL MEDIA" yang dimaksud. Namun, mungkin inilah alasan penyewa diharuskan mencantumkan akun media sosialnya saat melakukan booking penyewaan.
Ketentuan lain ialah penyewa akan dikenakan denda 50% per jam jika terlambat mengembalikan iPhone lebih dari 15 menit terhitung sejak batas waktu penyewaan habis.