Semoga Pos Indonesia bisa menjelaskan soal perubahan aturan (jika memang ada) dan perbedaan pelaksanaan program Pustaka Bebas Bea ini kepada masyarakat. Sebaliknya, perlu juga melakukan koreksi jika ternyata "kebijakan baru" di Kantor Pos Besar Yogyakarta yang menolak pengiriman buku dengan berat di bawah 3 kg ternyata sebuah kekeliruan atas aturan yang selama ini berlaku.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!