3. Pendidikan
- Rendahnya kualitas pendidikan kontekstual: Kurikulum nasional sering tidak relevan dengan realitas lokal, sehingga pendidikan tidak menjadi alat transformasi sosial.
- Putus sekolah dan minim literasi: Banyak anak muda yang tidak melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi, geografis, atau sosial.
- Kurangnya pendidikan karakter dan budaya: Pendidikan formal belum cukup menanamkan nilai-nilai lokal sebagai bagian dari pembentukan moral dan etika.
4. Kesehatan Mental dan Sosial
- Trauma sosial akibat konflik: Perang suku dan kekerasan menimbulkan trauma yang tidak tertangani secara psikologis.
- Stres ekonomi dan sosial: Tekanan hidup yang tinggi menyebabkan gangguan mental, depresi, dan perilaku menyimpang.
- Minimnya layanan kesehatan jiwa: Fasilitas dan tenaga profesional untuk kesehatan mental sangat terbatas di wilayah pedalaman.
5. Politik dan Tata Kelola
- Ego sektoral dan politik identitas: Kepentingan politik sering mengabaikan kebutuhan riil masyarakat, termasuk dalam distribusi program kesejahteraan.
- Kurangnya partisipasi masyarakat adat: Kebijakan sering dibuat tanpa melibatkan tokoh adat atau struktur klen, sehingga tidak efektif di lapangan.
- Korupsi dan birokrasi: Dana kesejahteraan sering tidak sampai ke masyarakat karena penyalahgunaan dan birokrasi yang berbelit.
Perkembangan multifaktor ini menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan hanya soal ekonomi, tetapi hasil dari interaksi kompleks antara budaya, pendidikan, politik, dan psikologi sosial. Pendekatan akademik menyarankan perlunya:
- Model pembangunan berbasis budaya lokal
- Integrasi antara pendidikan formal dan nilai adat
- Pemberdayaan ekonomi yang kontekstual
- Kebijakan inklusif yang melibatkan komunitas adat
 SOLUSI Pemerintahan
1. Peran Eksekutif (Pemerintah Daerah)
- Tugas utama: Menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
- Solusi yang relevan:
 - Menyusun program berbasis kebutuhan lokal, seperti _GERBAKTAN_ (Gerakan Bangkit Tani).
 - Melibatkan tokoh adat dan komunitas dalam perencanaan pembangunan.
 - Meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mengatasi kriminalitas dan pengangguran.
2. Peran Legislatif (DPRD dan DPRP)
- Tugas utama: Membuat regulasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Solusi yang relevan:
 - Mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
 - Mengawasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
 - Memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat adat dan pemuda produktif.
DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN
A. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
- UU No. 21 Tahun 2001* dan *UU No. 2 Tahun 2021 (perubahan kedua) memberikan kewenangan luas kepada Papua untuk mengatur dirinya sendiri dalam kerangka NKRI.
- Pasal penting:
 - Pengakuan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua.
 - Kewenangan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan budaya.
 - Dana Otsus sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, difokuskan untuk pendidikan dan kesehatan.
B. Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
- Pasal 28: Menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kesejahteraan.
LANDASAN
1. Trias Politica -- Montesquieu
- Pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah kekuasaan absolut dan mendorong akuntabilitas.