Mengkomersilkan data pribadi orang tidak dibenarkan. Bisa dijerat pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Atau pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda 10 miliar.
Data pribadi Denny Siregar dibocorkan FPH, seorang pegawai Telkomsel di Surabaya. Kabarnya baper, sakit hati karena pernah di-bully pendukung Denny. Pertanyaannya, kok bisa pegawai outsourcing membobol sistem data perusahaan sekelas Telkomsel?
Kecuali pelaku punya hobi meretas sistem sebelum di Telkomsel. Bilangnya sih karena dendam. Atau, bisa jadi, seperti dugaan Ade Armando, ada orang dalam yang membukakan pintu. Kelompok tertentu menginfiltrasi.
Motif pelaku bisa dianalisis dari dua aspek. Jika benar dia sakit hati karena pernah di-bully, maka Telkomsel perlu instrospeksi, mengapa mempekerjakan manusia baper. Lalu minta maaf kepada Denny dan publik. Tapi bisa jadi lebih rumit, jika ternyata bapernya mewakili kaum yang selama ini coba "ditelanjangi" Denny.
Atas banyak konten video dan tulisannya, Denny adalah ancaman serius bagi kelompok tertentu. Yang terbaru tentang surat cintanya untuk adik-adik santri, membakar tak hanya jenggot, tapi juga bulu hidung mereka. Bukan cara fisik untuk membalas ulah pegiat media sosial ini. Tak perlu disiram air keras atau dibakar mobilnya. Cukup dengan membocorkan data pribadi. Wah, ngeri.
Selagi laporan Denny ke polisi diproses, momen "jual beli data" ini jadi peringatan kita semua. Jika benar dugaan itu, maka tidak ada jaminan data kita aman.
Tapi siapa saya? Artis, bukan. Politisi, tidak. Komedian juga bukan. Tak ada faedahnya mengumbar data pribadi saya. Namun manusia sejenis Bombom takkan menolak menukar data pribadi dengan duit, bukan?
Salam,