Ini persoalan perbedaan pendapat, soal sengketa pajak antara BCA dan Ditjen Pajak. Sementara, BCA telah melakukan pengajuan keberatan pajak sesuai undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku. Yang jelas, negara tidak dirugikan, malah ada tambahan pemasukan sebesar Rp3,29 triliun.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!