Mohon tunggu...
Wanda Kartika
Wanda Kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

cintai diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sila Kedua Lawan! Kekerasan Seksual

3 Januari 2023   11:07 Diperbarui: 8 Januari 2023   22:28 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pancasila merupakan nilai luhur yang dirumuskan dan dianut oleh  pendiri negara. Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara serta menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia. 

Pancasila mengandung  lima nilai dasar, yang menjadi dasar dan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pancasila mencerminkan nilai-nilai kodrati yang hakiki dalam alam, bukan hanya  kode atau bentuk tertentu yang mengungkapkan  kebiasaan sehari-hari.

Dengan kata lain, Pancasila adalah manifestasi eksplisit dari kepribadian manusia secara keseluruhan, yang mengandung berbagai antinomi antara individualitas dan sosialitas, materialitas dan spiritualitas, transendensi dan imanensi, eksternalisasi dan internalisasi, yang tidak dilihat bersama oleh sektor-sektor. bagian dari kehidupan, tetapi secara menyeluruh mencakup dan memperhatikan semua aspek yang merupakan keutuhan  manusia dan segala sesuatu yang mempengaruhinya salah satu bidang pembangunan yang dijamin oleh Pancasila adalah  pembangunan bidang sosial.

Perintah kedua adalah “Kemanusiaan yang adil  dan beradab” dan perintah kelima adalah “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hak asasinya dengan kodrat manusia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti seluruh rakyat Indonesia (termasuk anak-anak Indonesia) harus mempunyai kesempatan  yang sama untuk menjadi baik. Masyarakat memiliki akses terhadap bidang pembangunan (sosial, ekonomi, kesehatan, lingkungan dan  sebagainya).

dengan prinsip pemerataan dalam kehidupan yang layak. UUD 1945 Hak Asasi Manusia Bab XA, 28B Pasal  (2) mengatur bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28G(1) lebih lanjut menyatakan bahwa “setiap orang berhak melindungi dirinya sendiri, keluarganya, kehormatannya, martabatnya dan harta benda yang di bawah kekuasaannya dan ia berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman teror. segala sesuatu yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.” 

Hal ini juga ditegaskan dalam alinea 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat…”. Selain itu, pasal 28H(1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 

kekerasan terhadap anak 

Kekerasan seksual terhadap anak menjadi topik yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena kasus yang ditemukan semakin bervariasi sesuai dengan perilaku pelaku dan usia korban. Karena anak sebagai korban adalah pihak yang lemah secara fisik dan mental yang dieksploitasi oleh orang dewasa yang paling sering memiliki hubungan dekat dengan mereka, seperti paman, penjaga sekolah, supir, dll. Banyak pihak, bahkan media memberitakan bahwa tahun 2013 adalah tahun krisis kekerasan seksual anak di Indonesia karena banyak kasus pelecehan seksual anak.

Penyebab Kasus Kekerasan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun