Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan dari artikel Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Investasi Dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini menyebabkan kerugian pada negara yaitu sebesar Rp 161.629.999.568,-. Kejaksaan agung menetapkan 2 orang tersangka di dalam kasus ini yaitu Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen dan juga HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ini yaitu dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan).

Saran

Berdasarkan kesimpulan yang telah dibahas, maka peningkatan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan oleh aparat pemerintahan dalam terciptanya negara yang sehat dan bersih dari tindak-tindak kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun