Mohon tunggu...
Wallsman Lamtota Nainggolan
Wallsman Lamtota Nainggolan Mohon Tunggu... Lainnya - Imajinasi

"Seseorang dicintai karena ia dicintai. Tak ada alasan yang dibutuhkan untuk mencintai". - Paulo Coelho, The Alchemist

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Informasi dan Sosialisasi LPSK Itu Penting!

21 November 2018   13:31 Diperbarui: 21 November 2018   13:31 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LPSK atau yang disebut sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan UU NO 139 Tahun 2006. Dibentuknya LPSK ini adalah untuk mengakomodasi hak-hak saksi dan korban pada suatu tindakan pidana dalam proses peradilan pidana. 

Lahirnya LPSK pada dasarnya adalah lembaga yang tidak lahir dari kalangan penegak hukum seperti polisi atau jaksa atau pun pengadilan, LPSK lahir dari suatu kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban diberikan suatu perlindungan dalam sistem peradilan pidana, hal ini timbul karena minimnya perhatian yang serius dari aparat penegak hukum terhadap saksi dan korban.

Dalam menjalan LPSK memiliki mekanisme. Perlindungan saksi dan korban terdiri dari beberapa asas yaitu, penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilanm, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum hal tertuang pada UU Nomor 13 Tahun  2006.  Sebelum saksi dan korban diberi perlindungan hukum oleh LPSK, memenuhi beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK kemudian selain dari itu saksi dan korban harus melengkapi persyaratan untuk mendapat perlindugan dari LPSK sperti yang telah tercantum pada Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006 dalam pasalnya yang ke 28 hingga 36. 

Perjanjian perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban tercantum dalam Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006   pasal 28 yang berbunyi perjanjian perlindungan LPSK terhadap saksi dan/ korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan dengan mempertibangkan syart berikut, sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban, basil analisi tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/korban, rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban. 

Tata Cara pemberian Perlindungan terhadap saksi dan korban dipaparkan dalam pasal 29 UU No. 13 Tahun 2006 yang berbunyi: Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK, LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud yang pertama, Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Dalam cara mengajukan permohonan perlindungan LPSK telah membuat Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010  yang secara khusus mengatur mengenai tata cara mengajukan permohonan. Setelah permohonan diajukan LPSK menerima permohonan dan kemudian dilanjutkan kepada UP2 (Unit Penerimaan Permohonan) oleh ketua LPSK. Keputusan dalam perihal ditolak atau diterimanya permohonan perlindungan yang berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disampaikan paling lambat 7 hari sejak permohonan diajukan.

Proses pengajuan permohonan sampai disetujuinya surat permohonan hal yang sering membuat bingung saksi atau pun korban, karena harus melewati proes yang cukup panjang untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Hal tersebutlah yang menajadi penyebab saksi dan korban enggan  untuk meminta perlindungan LPSK dan memilih untuk diam. 

Prosedur-prosedur yang ditetapkan LPSK kurang dimengerti oleh saksi dan korban dikarenakan tidak mengerti akan hukum. Selain itu UU PSK juga memiliki beberapa kelemahan diantarnya, tidak mengatur tentang cara bagaimana penegak hukum memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kekurangan LPSK yang lain adalah kurangnya informasi dan minimnya sosialisasi bagi masyarakat fungsi kehadiran dari LPSK.

LPSK adalah lembaga yang Kredibel dan Berintegritas serta lembaga  akan kuat Kapasitasnya dalam Proses Peradilan di Indonesia jika memberikan informasi dan memaksimalkan sosialisasi kepada masayarakat luas dan  memberikan fungsi dan loyalitas LPSK kepada para saksi dan korban yang dimana fungsinya adalah salah satu bukti untuk memebrikan keterangan dalam kepentingan pendifikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana. Perbaikan UU perlindungan saksi dan korban perlu dilakukan guna membantu LPSK menjalankan tugasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun