Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Informasi dan Sosialisasi LPSK Itu Penting!

21 November 2018   13:31 Diperbarui: 21 November 2018   13:31 316 0
LPSK atau yang disebut sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan UU NO 139 Tahun 2006. Dibentuknya LPSK ini adalah untuk mengakomodasi hak-hak saksi dan korban pada suatu tindakan pidana dalam proses peradilan pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun