21 November 2018 13:31Diperbarui: 21 November 2018 13:313160
LPSK atau yang disebut sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan UU NO 139 Tahun 2006. Dibentuknya LPSK ini adalah untuk mengakomodasi hak-hak saksi dan korban pada suatu tindakan pidana dalam proses peradilan pidana.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.