Mohon tunggu...
agus walliet
agus walliet Mohon Tunggu...

aku laki laki sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Koruptor Dihukum Mati, Kenapa Tidak?

24 September 2015   13:32 Diperbarui: 24 September 2015   13:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media Kompasiana memang layak mendapatkan penghargaan. Kenapa demikian? Karena berita berita yang ditulis oleh warganya banyak yang masih fresh dan belum diberitakan di media media yang lain. Tentu saja fakta ini makin membuat warga “luar” tertarik untuk menjadikan artikel artikel fresh dan orisinil yang ada di Kompasiana sebagai “sarapan pagi” berupa bacaan. Berita berita terbaru yang berbentuk artikel, tidak hnaya di kanal kanal tertentu saja, melainkan dihampir seluruh kanal yang ada di Kompasiana. Bahkan setelah membaca komentar komentar di status FB mas Pepih Nugraha, penulis menjadi begitu terkesima karena ternyata pemberitaan di media ini sering menjadi pionir dan/atau bahkan menjadi rujukan bagi media media lainnya. (Note: pernyataan ini fakta yang diungkap penulis dan bukan bermaksud menyindir)
Topik yang sedang hangat dibahas di media ini saat ini adalah kasus tentang korupsi. Untuk memperkuat pembicaraan tentang koruptor ini, penulis tampilkan pengertiannya terlebih dahulu.

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata koruptor dikategorikan sebagai kata benda ( noun) yang memiliki arti:

1. orang yg melakukan korupsi; orang yg menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya.

Perkataan "Korupsi" berasal dari bahasa Latin yaitu, "corruptio" yang memiliki arti perbuatan busuk. Dari bahasa latin inilah kemudian menyebar ke negara-negara di eropa seperti di Inggeris dengan sebutan "corruption", di Prancis "corruption" sampai ke Belanda yaitu dengan sebutan "corruptie" atau " korruptie" yang kemudian dalam bahasa Indonesia disebut "Korupsi". Kartini Kartono dalam Patalogi Sosial mengatakan bahwa, "Korupsi" adalah sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata "Korupsi" berasal dari kata korup yang berarti buruk, rusak, busuk, memakai barang/uang yang dipercayakan, dapat disogok. Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan atau menggelapkan barang atau uang milik perusahaan (negara) tempat bekerja. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Memakai salah satu produk minuman asli Indonesia "apapun makanannya, minumnya tetap....." . Ya..semua pendapat sah-sah saja. Yang pasti adalah apabila terjadi tindak pidana korupsi disitu lahir seorang atau beberapa orang Koruptor.

Terkait dengan kata "Koruptor" ini, beberapa ahli mengatakan bahwa:
1. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang selalu tampil di hadapan publik melalui media televisi atau media lainnya dan menasehati anda untuk tidak melakukan Korupsi;

2. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang selalu berusaha hadir dan menghibur ketika anda mendapat bencana;

3. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibenci dan dihujat oleh setiap manusia Indonesia, tetapi diam-diam banyak orang ingin berkenalan dan photo bersamanya;

4. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang selalu mengatakan "Kami telah banyak berjuang untuk rakyat", padahal mereka tidak mengerti siapa sebenarnya pejuang itu;

5. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengangkat sekaligus memberhenti seorang pejabat;

6. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang selalu berusaha membuat peraturan perundang-undangan "katanya untuk kepentingan rakyat";

7. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang yang berpikiran praktis, karena korupsi mudah dilakukan tetapi sulit dibuktikan;

8. Koruptor adalah seseorang atau sekelompok orang pintar, orang kaya dan pejabat. Karena mana mungkin korupsi dilakukan oleh orang bodoh, miskin dan rakyat jelata;
SUMBER : http://bantai-koruptor.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-korupsi.html
Bagaimana keadaan koruptor di Indonesia dan bergerak di bidang apa sajakah mereka?
Seperti gambar yang penulis sertakan di atas tulisan inilah keadaan pelaku korup di negeri ini. Mereka (sudah menjadi rahasia umum) mendapatkan pelayanan istimewa di bilik penjara. Sementara itu, pergerakan mereka nyaris di seluruh sektor yang ada di bumi pertiwi. Di dunia olahraga, di dunia pendidikan, di dunia ketenagakerjaan, di dunia hukum, di dunia perpolitikan (PILKADA sebagai contohnya), di dunia tulis menulis, dan banyak lagi, satu hal yang lebih parah adalah itu terjadi juga di dunia keagamaan!
Seperti yang penulis komentari di artikelnya mbak Laura pagi ini, rasanya sangat pantas bagi para pelaku korup dihukum mati! Karena pelaku korup di negeri ini sudah sedemikian merambah ke semua sektor tanpa ada lagi rasa takut apalagi malu! Hukuman mati bagi para koruptor bias menimbulkan efek jera yang sangat besar dampaknya. Contoh, Negeri Cina, angka korupsi di negeri tersebut cenderung menurun sangat drastis dari tahun tahun sebelum hukuman mati diterapkan.
Mas Aldy M Arifin merespon dengan pernyataan bahwa koeupsi adalah kejahatan yang luar biasa, dan kemudian setelahnya penulispun kembali merespon bahwa itu (korupsi) adalah kejahatan yang sangat luar biasa malah!
Bahkan pak Tjip pun sampai menuliskan artikel tentang korupsi ini walaupun dengan bahasa yang bijaksana.
Penulis, di tahun 2002, pernah punya saudara lulusan terbaik Universitas Sriwijaya yang mendapatkan “pelajaran berharga” , saat ia ikut test masuk CPNS, teman satu ruangannya (kebetulan anak orang berduit) mencontek seluruh jawaban yang dibuat saudara penulis. Namun, disaat pengumuman, justru yang telah mencontektadi yang dinyatakan berhasil lulus CPNS.
Tentu saja hal ini menjadi pukulan yang menyakitkan bagi saudaraku tersebut. Untuk menghiburnya, penulis menyodorkan sebuah Tanya jawab seseorang yang juga sama sama disakiti dengan Ulama MUI pada saat itu. Jawabannya sungguh dahsyat, bahwa barangsiapa yang telah menyuap untuk mendapatkan pekerjaan, maka hasil yangdiperoleh selama ia bekerja adalah haram, karena pada dasarnya ia telah secara sengaja mengambil hak orang lain!
Akhirnya, kepada anggota dewan yang terhormat, segerakanlah buat undang undang yang lebih dahsyat tentang pelaku korupsi. Penulis sangat mual dengan pemberitaan di media TV, yang mana saat ditangkap dan digelandang, para pelaku koruptor dengan wajah masih sempat tersenyum, menoleh kanan kiri selayaknya orang yang bangga dengan perbuatannya.
Salam
Author

Agus Walliet

sumber ilustrasi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun