Mohon tunggu...
Djae
Djae Mohon Tunggu... Freelancer - Bukan Ghibah apalagi Fitnah

Menyampaikan fakta langsung dari sumbernya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Forum Nasional Pegawai non ASN (FORGASN) PUPR Mendesak DPR Mengesahkan Revisi RUU ASN

29 Januari 2023   12:17 Diperbarui: 2 Februari 2023   15:01 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, - Dilatar belakangi kekhawatiran dan ketakutan para Pegawai non ASN yang sudah memiliki NRP di Kementerian PUPR diseluruh Indonesia terkait dengan PP Nomor 49 Tahung 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak bergulirnya isu yang berkembang bahwa, Pegawai Honorer tak lagi dipakai Instansi Pemerintah mulai 28 November 2023,

Melalui Ketua Umum Forum Nasional Pegawai non ASN Kementerian PUPR (FORGASN PUPR), Madens Hattu mengatakan bahwa Forum Musyawarah Nasional (FMN) yang diikuti seluruh Pegawai non ASN Kementerian PUPR seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada Sabtu (28/1/2023) merupakan FMN yang ke Empat kalinya. Selain untuk mengkosolidasikan semua agenda-agenda yang sebelumnya sudah pernah di musyawarahkan bersama Kementerian PUPR, FMN kali ini juga menghasilkan poin-point keputusan yang diharapkan bisa mengakomodir keresahan para pegawai honorer/ non ASN di Kementerian PUPR yang berdasarkan validasi data terbaru, mencapai lebih dari 23.000 pegawai.

Lebih lanjut, Madens Hattu mengatakan, point-point tersebut nantinya diharapkan bisa diterima Kementerian PAN-RB, DPR (Komisi II, Komisi V) dan juga Bapak Presiden RI selaku kepala Pemerintahan.

Adapun point-point yang dihasilkan pada FMN FORGASN PUPR antara lain :

  • Mendorong Percepatan proses Revisi RUU ASN No 5/2014 pada pasal 131A khususnya pengangkatan Honorer secara bertahap untuk yang sudah bekerja sampai dengan 2016 / Bekerja menjadi honorer minimal 5 Tahun yang nantinya akan disahkan melalui Progrenas di DPR
  • Mengharapkan segera disahkannya Revisi RUU ASN tersebut selama proses nya masih bergulir.
  • Mengharapkan Kementerian PAN-RB agar memperlakukan Pegawai non ASN di Kementerian PUPR sama hal nya seperti Pegawai non ASN di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
  • Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden RI dapat memperhatikan dan menyelamatkan nasib ribuan para pegawai non ASN di Kementerian PUPR dengan membuatkan skema yang jelas melalui Pepres
  • Menolak Outsourcing dan memasukan kembali tenaga Pendukung ber-NRP (Pengemudi, Pramubakti, Petugas Keamanan) kedalam data Validasi Pegawai non ASN Kementerian PAN-RB
  • Membuat Petisi yang ditandatangani oleh semua Pegawai non ASN Kementerian PUPR seluruh Indonesia.
  • Seluruh Pegawai non ASN PUPR yang ber-NRP (termasuk pegawai Pendukung) memohon untuk diangkat menjadi ASN 

img-20230129-wa0004-63d9262428c4f5181e524c22.jpg
img-20230129-wa0004-63d9262428c4f5181e524c22.jpg
Selanjutnya, Madent Hattu menyampaikan bahwa point-point yang sudah dihasilkan pada FMN FORGASN tersebut, akan secepatnya di sampaikan kepada Kementerian PAN-RB, DPR dan Bapak Presiden RI. 

Selain itu, Ketua Umum FORGASN ini mengatakan, apapun hasilnya nanti FORGASN ini akan tetap ada. Selain sebagai Forum Silaturahmi sebagai pemersatu anak-anak bangsa juga sebagai jembatan sarana Silaturahmi antar pegawai Kementerian PUPR seluruh Indonesia. (Djae)

Sember : Ketua Umum FORGASN PUPR

Photo : Sekertaris Umum FORGASN, Egy Sandy

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun