Mohon tunggu...
Wahyu Wibisana
Wahyu Wibisana Mohon Tunggu... Konsultan pr dan penulis freelance -

Penulis lepas dan konsultan PR

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Jadikan KPK Sebagai Komisi Penghilang Kesehatan (Koruptor)

12 November 2017   21:58 Diperbarui: 12 November 2017   22:49 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Setya Novanto ini diunggah oleh akun bernama @imanlagi di media sosial Twitter. -- Dok Kompas

Penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua di kasus korupsi megaproyek E-KTP, Jumat (10/11/2017) lalu masih akan menyisakan cerita.

Publik pasti akan menunggu-nunggu apakah Senin (13/11/2017) besok, Ketua Umum Partai Golkar ini akan datang dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Indikasi ketidakhadiran Setnov sudah dilontarkan oleh pengacaranya Frederich Yunadi yang menyarankan kliennya tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran, tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Pak Novanto," kata Fredrich, Minggu (12/11/2017).

Kalau besok Ketua DPR RI ini memang benar-benar tidak hadir dalam pemeriksaan dirinya, publik pasti akan menunggu apa alasan yang akan diajukan. Apakah dengan alasan KPK tak punya wewenang seperti yang disarankan sang lawyer atau alasan sakit lagi seperti yang pernah beberapa kali dia lakukan?  

Dan andai mantan bendahara Partai Beringin ini mangkir dengan alasan "kesehatan", publil tanah air pasti akan bereaksi kembali. Paling tidak akan muncul beberapa "meme" para nituzen yang mengomentari kasus seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan kritikan para nitizen ini kemudian berbuah panjang setelah Setnov melaporkan beberapa pengunggah "meme papa sakit" kepada polisi.

Tapi kita tidak perlu mengomentari soal akan munculnya meme-meme baru jika "alasan kesehatan" tetap akan dimunculkan. Yang menarik justru kita perlu mencari mengapa banyak sekali para tersangka KPK yang mendadak sakit saat akan diperiksa, padahal sebelumnya mereka sehat-sehat saja.

Kita pasti ingat bahwa beberapa orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung menjadi sakit. Sebut saja kasus "sakitnya" tersangka Budi Supriyanto yang mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dan ketika akan diperiksa Kamis (10/3/2016), Budi langsung "jatuh sakit" meski kemudian Budi tetap menyandang rompi oranye, khas tahan KPK.

Anggota DPR RI lainnya, Miryam S Haryani juga dikabarkan "sakit" setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dengan alasan sakit dan butuhkan waktu untuk beristirahat. Bahkan Miryam sempat buron dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Lagi-lagi ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori yang juga menggunakan alasan sakit ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan. Melalui istrinya, Siti Masyitoh, Ali mengirimkan surat yang menjelaskan kalau dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya sebelum akhirnya dipanggil paksa KPK.

Lalu ada juga mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang mengirimkan "surat sakit", lewat OC Kaligis untuk mengulur persidangan. Meski akhirnya hakim melanjutkan persidangan menilai sakitnya politikus PDI Perjuangan itu tak terlalu parah. Dan menariknya OC Kaligis yang mengirimkan "surat sakit" milik Widjanarko juga "terserang penyakit" ketika ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Juli 2015. Kaligis berdalih sakit jantung, diabetes, penyempitan saraf, dan darah tinggi agar pemeriksaannya ditunda meski akhirnya dia pun dijebloskan ke terali besi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan "alasan sakit" kerap digunakan oleh para tersangka kasus korupsi. Antara lain hendak mengulur waktu proses pemeriksaan dan penahanan, stres dan malu karena tak pernah membayangkan dirinya akan diproses hukum. Maka untuk menyiasati situasi itu, penegak hukum seperti KPK harus memiliki dokter ahli agar bisa membuktikan alasan sakit tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun