Mohon tunggu...
wahyu kharismamujiono
wahyu kharismamujiono Mohon Tunggu... Programmer - mobile developer

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Untag Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM

18 Desember 2022   22:00 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:35 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Maka dari itu Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan KKN dengan tema "Penguatan Ikon Kampung Wisata Pada program kerja yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNTAG Surabaya, Widianto  mahasiswa jurusan Teknik Mesin melaksanakan kegiatan KKN selama 12 hari di RW 1 Medokan Semampir Surabaya, dengan didampingi oleh Ibu Irda Agustin Kustiwi, S.A., M.A selaku dosen pembimbing lapangan UNTAG Surabaya

Pandemi Virus Corona memberikan pukulan yang sangat berat bagi masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkannya berdampak ke seluruh sisi kehidupan, termasuk perekonomian. Banyak warga tidak dapat berjualan ataupun bekerja seperti biasa karena diharuskan berada di rumah selama pandemic covid-19 masih belum dapat dikendalikan. Akibatnya, pemasukan masyarakat mulai tersendat dan roda perekonomian mereka pun terhambat.

Hal ini juga terjadi pada RW 1 Menur Pumpungan Surabaya, di mana banyak pelaku UMKM yang mulai menghentikan aktivitasnya karena pandemi ini. Ketika pemerintah mulai melonggarkan aturan dan memperbolehkan masyarakat untuk kembali berjualan, masalah baru datang. Mereka harus memulai usaha dari 0 karena usaha mereka yang dulu sempat terhenti. Meski situasi ini jelas tidak baik bagi warga, namun mereka perlahan mulai bangkit dan membangun usaha untuk berjualan. Umumnya produk-produk yang mereka jual adalah produk yang diperuntukkan untuk dikonsumsi. Hanya saja, modal yang mereka gunakan untuk menjalankan usaha tersebut masih minim sehingga produk yang mereka pasarkan belum maksimal.

screen-shot-2022-12-18-at-22-34-49-639f33254addee32f8447e12.png
screen-shot-2022-12-18-at-22-34-49-639f33254addee32f8447e12.png
Oleh karena itu, pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kami mencoba membantu masyarakat UMKM RW 1 Menur Pumpungan, Surabaya. Dari survei yang kami lakukan, salah satu UMKM membutuhkan sebuah Legalitas Usaha seperti NIB (Nomor Izin Berusaha). NIB ini penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya.

Pelaksanaan dari kegiatan ini dilakukan pada pertemuan ke 3 dengan mensurvei masyarakat UMKM pada RW 1 Menur. Setelah didapatkan data-data yang diinginkan, maka diputuskan untuk membuat legalitas usaha pada salah satu pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk usahanya, dikarenakan belum pernah mengurus NPWP. Pada pertemuan selanjutnya, mulai melakukan proses pendaftar Legalitas NIB di OSS sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Selama proses pendaftaran, OSS meminta NPWP dari pemilik usaha karena pemilik usaha belum pernah mengurus maka saya proses menggunakan NIB tanpa NPWP namun masih bisa di terbitkan secara system.. Tujuan dari NIB tersebut adalah membuat pemilik usaha tersebut merasa sudah resmi, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Setelah Legalitas tersebut selesai dibuat, kami pun menjumpai pemilik untuk menyerahkan NIB tersebut beserta softcopy dari website OSS pada pertemuan ke 9.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat, termasuk di bidang perekonomian. Banyak warga RW 1 Menur Pumpungan juga terdampak, di mana banyak usaha-usaha mereka yang berhenti. Akibatnya saat pandemi mereda, mereka harus memulai usaha dari 0 sehingga kekurangan modal. Maka pada kegiatan KKN non-reguler ini, kami mencoba membantu untuk menggerakkan roda perekonomian warga Menur. Fokus kami adalah warga UMKM agar dapat dikembangkan bisnis yang sedang mereka jalankan. Salah satu UMKM yang kami bantu memerlukan Legalitas Usaha agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya lebih mudah. Diharapkan agar bisnis dari pemilik dapat berkembang dan menarik banyak pelanggan.


#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #Kampuskompeten

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun