Mohon tunggu...
Muhammad Yudi
Muhammad Yudi Mohon Tunggu... -

Mensyukuri nikmat alloh dan bertwaqal pada taqdir Alloh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Udar Pristono Ditahan Kejagung?

20 September 2014   13:45 Diperbarui: 16 April 2018   18:09 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam 1 minggu terakhir ini, dua tersangka kasus Transjakarta menyusul ditahan kejagung, menyusul dua orang tersangka lainnya yg sdh ditahan. Dalam minggu Ini, eks kepala Dinas Perhubungan DKi ditahan oleh Kejagung bersama dgn pejabat eselon 2 dari BPPT berinisal P. Udar merupakan kepala dinas yang merupakan atasan langsung dari dua tersangka yg sebelumnya ditahan. Kalau melihat SK gubernur no 2082/2012, yag ditanda tangani Jokowi (presiden terpilih Indonesia) : a) Udar Pristono diputuskan sebagai Pengguna Anggaran b) Drajat Adhyaksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu karena P2K dan KPA bertanggung jawab ke gubernur, maka setiap pelaksanaannya akan melaporkannya ke Gubernur. Oleh karena itu maka Jokowi patut diduga mengetahui apa yg dilakukan oleh KPA (drajat Ahyaksa) dan P2K (Setyo Tuhu). Oleh karena itu wajib hukumnya Jokowi untuk  diperiksa kesaksiannya dalam dugaan kasus korupsi yg dilakukan oleh Drajat Adhyaksa (KPA) dan Setyo Tuhu (P2K). Marilah kita tunggu keberanian Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini, dengan memeriksa semua pejabat yg terkait dalam proyek pengadaan Busway tersebut termasuk Gubernur DKI Jokowi, yang bulan depan menjadi presiden indonesia. Ataukah Kejagung takut, semoga hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua warga negara sama dimata hukum termasuk presiden.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun