Mohon tunggu...
Wahyu Cipto Utomo
Wahyu Cipto Utomo Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis amatir

Pemerhati Pertanian dan Lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi Tani Sangat Penting, Petani Wajib Punya!

12 April 2021   12:00 Diperbarui: 12 April 2021   12:01 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: youtube/KementerianPertanian

Usaha tani komoditas tanaman pangan terutama padi memiliki potensi kegagalan relatif cukup tinggi. Penyebab kegagalan diantaranya disebabkan bencana perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, angina ribut serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yakni hama dan penyakit yang menjadi penyebab utama kegagalan usaha tani tersebut.

Kegagalan usaha tani tersebut akan menyebabkan petani merugi karena biaya untuk produksi telah dikeluarkan namun tidak ada hasil produksi yang didapat. Hal ini akan berdampak pada permodalan untuk masa tanam berikutnya, petani biasa menggunakan hasil panen masa tanam sebelumnya untuk modal masa tanam berikutnya. Jika pada musim ini petani merugi, maka modal masa tanam berikutnya tidak ada.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah membuat program asuransi usaha tani padi (AUTP) yang bertujuan untuk menjamin petani atas kerugian kegagalan usaha tani tersebut sebesar Rp. 6.000.000,-/hektar. Besaran asuransi yang akan didapat petani sesuai dengan ongkos produksi yang dikeluarkan petani untuk satu kali masa tanam padi.

Besaran premi untuk satu hektar per musim tanam adalah Rp. 180.000,- atau sekitar 3% dari ongkos produksi Rp. 6.000.000,-. Petani cukup membayar premi swadaya sebesar Rp. 36.000,- per hektar per musim tanam dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Klaim asuransi dapat diajukan apabila usaha tani padi mengalami kegagalan sebesar 75%. Petugas akan melakukan pengecekan di lapangan guna menentukan telah memenuhi syarat dan ketentuan atau tidak. Apabila telah memenuhi ketentuan maka polis klaim akan diproses dan dibayarkan ke rekening kelompok tani.

Pendaftaran asuransi dapat dilakukan secara kolektif melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota masing-masing. Data dari petugas akan diproses hingga ke Kementerian Pertanian untuk dikelola asuransi yang didaftarkan.

Keberadaan asuransi ini akan sangat bermanfaat bagi petani terutama pada petani yang daerahnya rawan terhadap bencana akibat perubahan iklim dan serangan OPT. Petani akan terbantu dengan klaim asuransi untuk modal musim tanam berikutnya apabila musim sebelumnya mengalami kegagalan.

Diharapkan ke depan program ini dapat berjalan di seluruh Indonesia dan juga untuk komoditas tanaman lain selain padi sehingga petani dapat bertani dengan tenang. Program ini akan jauh lebih efektif apabila nantinya dapat terintegrasi dengan kartu tani sehingga petani pemegang kartu tani dapat secara otomatis memiliki asuransi .

Author: Wahyu Cipto Utomo (CIPTANI Group)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun