Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Para Penjaga Laut Spermonde

13 Maret 2018   09:32 Diperbarui: 13 Maret 2018   09:41 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

"Secara rutin petugas pengawas perikanan di tiga UPT, khususnya setelah UU 23 tahun 2014 ini diberlakukan, melakukan patroli di wilayah-wilayah yang rawan tindak pelanggaran. Kita punya peta wilayah-wilayah rawan tersebut. Kita target nantinya sekitar 1.300 km2 kawasan yang bebas tindakan-tindakan yang destruktif, tidak melaporkan hasil-hasil tangkapan dan bertentangan dengan regulasi. Hal ini juga selalu disampaikan oleh Bu Menteri Susi."

Menurut Chairil, patroli rutin yang dilakukan oleh pengawas perikanan pendekatannya berbeda dengan tupoksi yang dilaksanakan Polairud maupun Angkatan Laut. Kalau Polairud dan Angkatan Laut lebih cenderung pada upaya penegakan hukumnya namun pengawas perikanan lebih dititikberatkan pada pembinaan dan pencegahan atas niat melakukan perbuatan illegalfishing dari masyarakat.

"Kecuali jika pada kegiatan patroli ditemukan alat bukti pelanggaran cukup kita juga ambil dan proses. Sebab di DKP juga ada penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang punya mandat akan hal itu."

Sekilas tentang Kepulauan Spermonde

Kepulauan Spermonde memiliki tingkat keragaman karang yang cukup tinggi di mana terdapat 78 genera dengan total spesies 262. Bagi yang hobi olahraga penyelaman (diving) kawasan ini sebenarnya sudah tidak asing lagi. Sejumlah spot penyelaman yang cukup dikenal di kawasan ini antara lain: Mercusuar, Samalona West, DPL Point, Jetty/House Reef, Foliose Point, Baby Coral, Eliana Point, Nudieville, Kampung Anemone. Untuk titik selam yang terbaik di kawasan ini berada di Taman Laut Kapoposang, yang berada di Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Konon nama Spermonde diberikan oleh orang-orang Belanda, yang berasal dari kata Sperma, karena dari udara pulau-pulau ini terlihat seperti sperma yang bergerak. Warga lokal sendiri menyebut gugusan pulau ini dengan nama Sangkarang.

Kepulauan Spermonde yang berada dari Takalar hingga Mamuju Sulawesi Barat, dibagi menjadi empat zona dengan menarik garis dari utara ke arah selatan. Zona pertama atau zona yang paling dangkal, sejajar dengan garis pantai dengan kedalaman maksimum 20 meter dan sebagian besar didominasi oleh gundukan pasir. 

Zona kedua dimulai dari 5 km dari garis pantai dengan kedalaman 30 meter dan terumbu karang yang sebagian besar terletak di sisi pulau (fringing reefs). Zona ketiga mulai dari 12,5 km di lepas pantai-dengan kedalaman 30-50 m dan terumbu karang di daerah dengan sedikit gundukan pasir. Zona keempat atau zona terluar atau zona terumbu karang penghalang (barrier reefs) dimulai dari jarak sekitar 30 km dari pantai Makassar. Bagian timur mencapai kedalaman 40-50 m, sedangkan bagian barat zona ini memiliki kontur curam/drop off dengan kedalaman lebih dari 100 m.

Sebagai surga daerah pesisir. Suplai ikan untuk kawasan Makassar dan sekitarnya sebagian besar berasal dari kawasan ini, sehingga bisa dibayangkan betapa besar tingkat eksploitasi perikanan di kawasan ini.

Dengan semakin tingginya tuntutan produksi maka berbagai cara eksploitasi hasil laut pun dilakukan, yang seringnya justru tidak ramah lingkungan, seperti pemboman, pembiusan dan penangkapan dengan jaring trawl atau pukat harimau.

Awaluddinnoer, peneliti kelautan yang pernah meneliti kawasan ini mengatakan bahwa kerusakan habitat yang terjadi di Spermonde akibat pemanfaatan sumber daya laut yang 'open access' dengan aktivitas yang over exploitation (pemanfaatan berlebih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun