Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Para Penjaga Laut Spermonde

13 Maret 2018   09:32 Diperbarui: 13 Maret 2018   09:41 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

"Kalau mereka mau melapor memang jauh sekali, tapi kan yang bertugas mengawasi laut itu  bukan cuma Dinas Kelautan dan Perikanan saja, ada Polairud dan Angkatan Laut, Semuanya memiliki mandat tersebut sebagaimana diatur dalam UU 31 jo. UU 45 tentang Perikanan. Sehingga yang diatur kemudian tinggal bagaimana mekanisme pelaporan dan koordinasi dapat diefektifkan antara ketiga lembaga tersebut"

Dalam rangka koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota Pemprov Sulsel saat ini tengah menggodok Peraturan Gubernur. Inisiatif Pergub ini sendiri berasal dari permintaan daerah agar memiliki pijakan hukum dalam kerja sama sehingga tahun 2018 nanti pengawasan di laut bisa dianggarkan di dalam APBD Kabupaten/Kota.

"Ini supaya kami bisa bekerja sama dengan kabupaten/kota agar mereka bisa mengambil peran. Karena kalau kabupaten/kota sekarang tidak bisa menganggarkan pengawasan di laut melalui APBD-nya masing-masing karena sudah dibatasi oleh kewenangan yang diatur pada UU 23 Tahun 2014, walaupun sebenarnya kalau dikatakan pengawasan nelayan itu sendiri  bisa saja. Yang di pinggir-pinggir laut kan umumnya kampung-kampung nelayan yang menjadi kewenangan kab/kota untuk dilakukan pembinaan. Dan pemerintah setempatlah yang paling tahu tentang aktivitas dan kondisi mereka."

Menurut Sulkaf, pengawasan di perairan Sulsel memang patut mendapat perhatian sebab data menunjukkan  masih tingginya aktivitas destructive fishing di masyarakat seperti penggunaan bom ikan dan bius, antara lain di kawasan perairan Bone, Pangkep, Bulukumba dan Luwu dan Luwu Utara.

"Kalau di Luwu Timur kondisinya agak lebih aman karena terdapat Pos Lantamal di sana. Namun itu juga hanya dijaga dua orang aparat Angkatan Laut  dengan Kawasan laut yang harus diawasi sedemikian luas."

Sulkaf berharap fungsi pengawasan ini nantinya tetap bisa dianggarkan juga lembaga pemerintah lain yang terkait, sehingga berbagai pihak dapat saling bersinergi dan berbagi tugas.

"Model ini sudah lama kita lakukan dengan Polairud dan Angkatan Laut terutama pada pelaksanaan patroli gabungan. Kadang kami pakai fasilitas Polairud namun penggajian staf kami yang terlibat tetap di kami. Selama ini koordinasi dengan Polairud sangat baik, kalau mereka menangkap pelaku tindak pidana perikanan kami juga diberitahu, kita juga seperti itu. Cuma kita memang lebih banyak pada pola pembinaan kalau masih terkait pelanggaran administrasi sehingga dikategorikan ilegal. Tapi kalau penggunaan bom dan bius tidak ada ampun langsung ditangkap."

Menurut data dari DKP Sulsel, saat ini terdapat 237 kelompok Pokmaswas di seluruh Sulsel. Sebanyak 148 kelompok yang masih aktif hingga saat ini, sisanya sebanyak 89 kelompok tercatat tidak aktif.

Secara keanggotaan, secara keseluruhan terdaftar 4.492 anggota Pokmaswas untuk seluruh Sulsel, namun hanya 2.726 orang yang aktif, sementara sisanya sebanyak 1.756 dinyatakan tidak aktif.

"Terhadap pengurus kelompok dan anggota Pokmaswas tersebut kita lebih banyak melakukan  kegiatan sosialisasi dan pembinaan. Inti pengendalian pengelolaan sumber daya kelautan dan pengawasan itu sebenarnya kan upaya melakukan penyadaran. Dengan adanya kesadaran tersebut mereka pada akhirnya akan meyakini bahwa keberlangsungan usaha mereka ada pada perlindungan ekosistem kawasan yang ada di sekitar mereka," ungkap Andi Chairil Anwar, Sekretaris DKP Sulsel.

Kelompok-kelompok tersebut umumnya telah mendapatkan dukungan dari DKP Sulsel berupa peralatan-peralatan yang bisa digunakan dalam rangka pengendalian pengelolaan sumber daya/pengawasan, seperti ponsel android, GPS, perahu dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun