4. **Latihan Praktis** Â
  Pendidikan etika harus melibatkan simulasi atau pelatihan praktis untuk menguji kemampuan calon penegak hukum dalam menerapkan prinsip etika dalam konteks nyata. Â
**Tantangan dalam Pendidikan Etika Profesi** Â
- **Kurangnya Integrasi dalam Kurikulum:** Pendidikan etika sering kali tidak menjadi prioritas dalam program studi hukum. Â
- **Budaya Akademik yang Kurang Mendukung:** Beberapa institusi pendidikan hukum masih fokus pada aspek teknis tanpa memperhatikan pembentukan karakter. Â
- **Tekanan Sosial dan Ekonomi:** Calon penegak hukum dapat menghadapi tekanan yang membuat mereka mengabaikan nilai-nilai etika. Â
**Kesimpulan dan Rekomendasi** Â
Pendidikan etika profesi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan penegak hukum yang berintegritas dan profesional. Institusi pendidikan hukum harus mengintegrasikan pendidikan etika dalam kurikulum mereka, dengan menggabungkan teori, studi kasus, dan pelatihan praktis. Selain itu, pembentukan budaya akademik yang mendukung nilai-nilai etika juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembelajaran. Dengan demikian, calon penegak hukum tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Â
**Daftar Pustaka** Â
1. Kode Etik Advokat Indonesia. (2015). Â
2. Suteki, S. (2018). *Filsafat Hukum: Dimensi Etika dan Keadilan dalam Penegakan Hukum*. Â
3. Rahardjo, S. (2009). *Hukum dalam Jagat Ketertiban*. Â
4. Hart, H. L. A. (1994). *The Concept of Law*. Â
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI