Mohon tunggu...
Wahyu Sapta
Wahyu Sapta Mohon Tunggu... Penulis - Penulis #Peraih Best In Fiction Kompasiana Award 2018#

Menyatulah dengan alam, bersahabatlah dengan alam, ikuti alirannya, lalu kau rasakan, bahwa dunia itu indah, tanpa ada suatu pertentangan, damai, nyaman, teratur, seperti derap irama alam berpadu, nyanyian angin, nyanyian jiwa, beiringan, dekat tapi tak pernah berselisih, seimbang, tenang, alam, angin, jiwa, mempadu nyanyian tanpa pernah sumbang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Omnibus Law Ciptaker, Payung Hukum bagi Para Pekerja

20 Maret 2020   13:38 Diperbarui: 20 Maret 2020   13:41 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kompas.com

Pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap seperti upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

RUU Omnibus Law Ciptaker juga melindungi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya. Pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bisa saja berupa cash benefit, vocaltional training, atau job placement access.

Disamping itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan Pekerja Kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Pengaturan waktu kerja juga tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Ditetapkan bahwa waktu maksimal kerja adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Diluar waktu tersebut masuk dalam kategori lembur, sehingga pekerja akan mendapatkan upah lembur.

Ditetapkan pula dalam RUU Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) yang menyebutkan bahwa perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0 menimbulkan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu (Pekerja Kontrak), mereka diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti Pekerja Tetap. Para Pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak dan perlindungan yang sama, baik itu Pekerja Tetap maupun Pekerja Kontrak.

Sedangkan dengan adanya PKWT, meningkatkan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat. 

Jadi Omnibus Law Ciptaker ini sebenarnya telah mencakup seluruhnya, dan merupakan payung hukum bagi para pekerja di Indonesia, baik Pekerja Tetap ataupun Pekerja Kontrak. (*)

Sumber: Penjelasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun