Agama Islam telah memberi ketetapan bagai pasangan suami istri yaitu memberikan nafkah lahir dan batin. Kewajiban nafkah lahir adalah memberi makanan, minuman, pakaian, perhiasan dan lainnya. Sedangkan nafkah batin yaitu memberi kepuasan kebutuhan hubungan biologis anatara suami dan istri.
Alat bantu seks dapat digunakan oleh pasangan suami yang sangat membutuhkan pembaruan dan juga mencari variasi untuk mencapai klimaks dalam hubungan biologis.
beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa hukum menggunakan alat bantu seks saat bersetubuh adalah haram. Seperti yang utarakan pada suatu penelitian yang berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Pasangan Suami dan Istri. Sementara itu, dua ulama lainnya berpendapat bahwa hukum suami istri yang menggunakan alat bantu seks saat berhubungan badan adalah makruh.
Kemudian delapan orang mengatakan bahwa penggunaan alat bantu seks itu boleh dengan syarat dalam keadaaan darurat. Dalil yang mereka gunakan adalah kaidah usul fiqih. Dan empat orang lainnya mengatakan penggunaan alat bantu seks boleh karena dapat dari perbuatan prostitusi dab perselingkuhan. Selain itu alat bantu seksual dapat menjaga keharmonisan antara pasangan suami istri. Dalil yang mereka gunakan QS. Al-Baqarah ayat 173.
Saran
Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan ilmu atau wawasan tehadap para suami dan istri kususnya , umumnya terhadap masyarakat umum. Di harapkan adanya artikel ini nanti dapat mengetahui seperti apa hukum menggunakan alat bantu seks bagi suami istri serta bagaimana dampa terhadap pasangan itun sendiri.
Saran penulis untuk para umumnya dan kususnya terhadap suami dan istri sebelum anda menggunakan alat bantu seks liat lah lebih banyak mana madharat sama manfaatnya jadi jangan sampai hubungan anda kacau karena hal tersebut.
NAMA. Â : WAHYU FEBRI HARDIANSYAH
NIM. Â Â Â : 101190257
KELAS. Â : SA.I